Aksi Daerah Pencagahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Tahun 2015 di Kota Pontianak
Ada dua konsekwensi amanat Peraturan Presiden RI No.55/2012 bagi seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk Kota Pontianak, yakni menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) sebagai pelaksanaan dari strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan AD-PPK dengan menggunakan sistem pelaporan melalui website UKP-4 pada setiap triwulan.
Pada tahun 2015 ada 6 aksi bagi pemda Provinsi, kabupaten/Kota, diantaranya :
- Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah kepada lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
- Publikasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah
- Pembentukan dan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu
- Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa
- Penyederhanaan perizinan dari sisi jumlah, persayaratan, waktu maupun prosedur perizinan di daerah
Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen memberantas korupsi. Ini ditunjukkan dengan dilaksanakannya sosialisasi AD-PPK pada tanggal 28 Juli 2018 oleh Sekretariat Nasional PPK Bappenas RI di Aula A. Musi Amin Bappeda Kota Pontianak dan ditindaklanjuti dengan Penyusunan Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) tahun 2015.
Selain itu Pemerintah Kota Pontianak juga telah membentuk Tim pemantau independen pengadaan barang dan jasa, melakukan bedah APBD dan juga sudah 4 kali berturut-turut menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Juga sudah menerapkan system basic accrual dalam tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Pontianak.
Adanya AD-PPK merupakan instruksi kepada kepala daerah menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik di lingkungan pemda, meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya serta bersama DPRD melakukan pencegahan kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara baik dari APBD atau APBN.
Susunan AD-PPK menjadi dokumen rencana tindaklanjut kerja masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang bertanggung jawab. AD-PPK menjadi upaya percepatan langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh pemangku kepentingan. Untuk mempercepat perbaikan atau penyempurnaan kebijakan kelembagaan bidang pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi
Fungsi AD-PPK sebagai pedoman perbaikan pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel. Kemudian acuan mengintegritas kegiatan pusat dan daerah untuk penyempurnaan di bidang pelayanan publik dalam mencegah terjadinya korupsi. Juga memberikan informasi kepada publik mengenai upaya konkrit yang telah dilakukan di bidang pelayanan publik.
Agar AD-PPK tersusun dapat diimplementasikan tiap SKPD dan pihak terkait, diharapkan dapat disusun rencana tindak lanjut (RTL) dengan melibatkan stakeholders terkait.
RTL tersebut juga dituangkan dalam rencana kerja SKPD melalui langkah konkrit, terukur dan terintegrasi. Sehingga menjadi pedoman SKPD dalam perbaikan pelayanan publik sekaligus upaya konkrit telah dilakukannya pencegahan tindak pidana korupsi(tipikor).
Terkait monitoring dan evaluasi, hasilnya memberikan feed back terhadap penyempurnaan AD-PPK atau penyusunan rencana baru yang menjadi dasar penyusunan RTL. AD-PPK Kota Pontianak terdapat tiga rencana yaitu rencana pencegahan tindak pidana korupsi, bidang penindakan perkara korupsi dan monitoring evaluasi. Rencana pencegahan tipikor dengan penyempurnaan sistem pelayanan publik, penyempurnaan manajemen keuangan daerah, penyempurnaan sistem manajemen pemerintahan.
Rencana penindakan tipikor membutuhkan dukungan terhadap upaya penegakkan hukum dalam menindak pelaku tipikor dan peningkatan kualitas produk hukum daerah. Sedangkan rencana monitoring evaluasi dengan peningkatan sistem pengawasan terhadap penyedia pelayanan publik untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan mengumpulkan informasi tentang data penanganan tipikor oleh aparat penegak hukum. "Untuk itu diperlukan komitmen penegak hukum juga,"
Selanjutnya sesuai dengan amanat Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah menjabarkan dan melaksanakan startegi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun;
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tersebut diterbitkan Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Di dalam Inpres dimaksud memuat enam (6) aksi PPK yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan di atas.
Untuk melaksanakan ke enam aksi tersebut Pemerintah Kota Pontianak membentuk tim koordinasi aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
Adapun secara ringkas aksi yang telah dilakukan oleh Pemeirntah Kota Pontianak selama kurun waktu tahun 2015 sebagaimana terdaftar dalam table berikut ini:
written by:
Drs. Zakaria
Kasubbid Pendidikan, Mental Spiritual dan Pemerintahan
BAPPEDA Kota Pontianak