Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda Kota Pontianak mengemban unsur penunjang urusan pemerintahan yang dibentuk melalui Peraturan Walikota Pontianak Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak. Bappeda Kota Pontianak merupakan lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang melaksanakan urusan perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini menjadi maksud organisasi guna penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas antara penyelenggara fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan serta bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
BappedaKota
Pontianak sebagai Perangkat Daerah harus memberikan
kontribusi pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kota
Pontianak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2024. Untuk
pencapaian visi misi Kepala Daerah dalam RPJMD, BAPPEDA mendukung misi ke-3
serta sasaran ke-12 yaitu Meningkatnya Perencanaan, Pengukuran dan Capaian
Kinerja.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak yang terdiri dari:
- Kepala Badan
- Sekretariat, yang membawahi: Sub Bagian Umum dan Aparatur dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
- Bidang Pembangunan Sektoral
- Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan di bidang Perencanaan Pembangunan serta bidang Penelitian dan Pengembangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Pontianak menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan RencanaKerja Pemerintah Daerah;
- melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Stakeholder, dan lembaga masyarakat yang berada di Kota Pontianak;
- bersama-sama dengan Lembaga Pengelolaan Keuangan Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pembangunan Daerah dibawah koordinasi Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan pembinaan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan. Kepala Badan
Kepala Badan
mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawahnya agar tugas berjalan efisien dan efektif.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Badan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan;
- perumusan rencana kerja dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan;
- penyelenggaraan pelayanan umum dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan;
- pengendalian dan pembinaan teknis dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan;
- pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan; dan
- pelaksanaan tugas lain dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Walikota.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Badan adalah sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan Walikota;
- menetapkan program kerja dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan kegiatan pembinaan dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan, dengan unit kerja terkait agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
- mendistribusikan tugas-tugas yang berkaitan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kepada Sekretaris dan Kepala Bidang berdasarkan tugas pokok dan fungsi agar tugas dapat terlaksana secara efisien, efektif dan tepat waktu;
- memberi petunjuk kerja kepada bawahan secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya agar tugas dapat dilaksanakan secara benar sesuai peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan pengendalian administrasi pemerintahan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Walikota;
- mengendalikan kegiatan pada badan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh sekretariat dan bidang-bidang pada badan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- melakukan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara prefentif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- melaporkan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;
- mengajukan saran dan pertimbangan kepada Walikota mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembalian keputusan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Walikota.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan dibidang kesekretariatan;
- perumusan rencana kerja dibidang kesekretariatan;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
- monitoring dan evaluasi kebijakan dibidang kesekretariatan;
- pembinaan teknis dibidang kesekretariatan;
- pelaporan pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
- pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
- pelaksanaan tugas lain dibidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Badan.
Uraian Tugas Jabatan Sekretaris adalah sebagai berikut:
- merencanakan program kerja di bidang kesekretariatan berdasarkan sasaran dan rencana kerja Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional dan pelaksana sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing kepala sub bagian agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- memberi petunjuk kerja kepada Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional dan pelaksana yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
- melakukan pengawasan kepada Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional dan pelaksana di Badan dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional dan pelaksana pada sekretariat dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- membantu pimpinan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang yang ada di Badan sesuai dengan petunjuk pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan, berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan tugas Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
- melaporkan kegiatan di bidang kesekretariatan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;
- mengajukan saran dan pertimbangan staf kepada Kepala Badan mengenai upaya pemecahan masalah baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Badan.
Ruang lingkup tugas bidang kesekretariatan meliputi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan.
Kepala Subbagian Umum dan Aparatur
Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang umum dan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja dibidang umum dan kepegawaian;
- penyelenggaraan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain dibidang umum dan kepegawaian yang diberikan oleh Sekretaris.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur adalah sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Aparatur berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pejabat fungsional dan pelaksana secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dipahami secara baik dan benar;
- melakukan pengawasan dan evaluasi kepada pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penataan kearsipan bidang aparatur sesuai dengan jumlah pegawai yang ada untuk tertib administrasi;
- melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengusulan pembuatan Kartu Isteri/Suami, Kartu Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, Sasaran Kerja Pegawai, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, Ijin Cuti, Kesejahteraan Pegawai, Laporan Pajak-Pajak pribadi, inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, pelayanan data dan informasi, serta administrasi kepegawaian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi kepegawaian;
- melaksanakan administrasi umum yang berkaitan dengan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, alat tulis kantor, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga dinas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sub bagian umum dan aparatur agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana kebutuhan barang dan rencana pemeliharaan barang dan pengelolaan rencana umum pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik yang meliputi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Survey Kepuasan Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan memfasilitasi pengembangan budaya kerja sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efisien dan efektif;
- melaksanakan penataan kelembagaan sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan Sekretaris;
- mengajukan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang tugas sub bagian umum dan aparatur baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang umum dan kepegawaian yang diberikan oleh Sekretaris.
Ruang lingkup tugas subbagian umum dan aparatur meliputi administrasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga, penataan kelembagaan perangkat daerah, pelayanan data dan informasi, administrasi kepegawaian internal serta pelayanan publik.
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang perencanaan dan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja dibidang perencanaan dan keuangan;
- penyelenggaraan kegiatan dibidang perencanaan dan keuangan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan dan keuangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perencanaan dan keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lain dibidang perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pejabat fungsional dan pelaksana secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dipahami secara baik dan benar;
- melakukan pengawasan dan evaluasi kepada pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penataan kearsipan bidang perencanaan dan keuangan yang ada untuk tertib administrasi;
- melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal lintas bidang dengan instansi terkait, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan satuan kerja, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran, Road Map Reformasi Birokrasi dan Pelaporan yang meliputi penyusunan dokumen Penetapan Kinerja, pengumpulan data kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Profil Perangkat Daerah dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Pengukuran Kinerja Kegiatan, Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan Anggaran sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi administrasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang, Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung, gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil serta pendapatan daerah sesuai pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
- melakukan verifikasi administrasi keuangan dan pengesahan Surat Pertanggung Jawaban sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pelaporan keuangan yang meliputi laporan keuangan, neraca serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang perencanaan dan keuangan sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan kegiatan di bidang perencanaan dan keuangan sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan Sekretaris;
- mengajukan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang tugas perencanaan dan keuangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan dan keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.
Ruang lingkup tugas subbagian perencanaan dan keuangan meliputi penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal, pembinaan rencana program/kegiatan, administrasi keuangan, pelaporan keuangan, administrasi penerimaan/pendapatan, administrasi penganggaran dan pembinaan teknis terhadap fungsional tertentu bidang keuangan, pelaporan perangkat daerah dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.
Kepala Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Kepala Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis dibidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
- perumusan rencana kerja dibidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang pengelolaan analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik-tematik, integratif, spasial;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
- pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah serta pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pembinaan dan pengendalian teknis dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pelaporan pelaksanaan tugas dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pengelolaan administrasi dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang diberikan oleh Kepala Badan.
Uraian tugas Jabatan Kepala Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan adalah sebagai berikut:
- menyusun program kerja di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
- membagi tugas kepada pejabat fungsional dan pelaksana di bawahnya sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing jabatan fungsional agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- memberi petunjuk kerja kepada pejabat fungsional dan pelaksana yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
- melakukan pengawasan kepada pejabat fungsional dan pelaksana di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan secara preventif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan pelaksana pada bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- melaksanakan tugas pembinaan yang berkaitan dengan bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan mengordinasikan Pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- memverifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengordinasikan Pelaksanaan Kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- mengoordinasikan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi di Kota, mengordinasikan kegiatan Perangkat Daerah Kota dan mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kota bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan program kerja dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
- melaksanakan pengendalian/monitoring, pengelolaan data dan informasi serta evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- melaporkan kegiatan di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan kepada atasan baik secara lisan maupun tulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
- mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang diberikan oleh Kepala Badan.
Ruang lingkup tugas Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan meliputi data perencanaan pembangunan dan analisis ekonomi makro, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Kepala Bidang Pembangunan Sektoral
Kepala Bidang Pembangunan Sektoral, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang pembangunan sektoral.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Bidang Pembangunan Sektoral mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis dibidang pembangunan sektoral;
- perumusan rencana kerja dibidang pembangunan sektoral;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang pembangunan sektoral;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang pembangunan sektoral;
- penyelenggaraan kegiatan pemberian dukungan perencanaan di bidang pembangunan sektoral;
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pembangunan sektoral;
- pembinaan dan pengendalian teknis dibidang pembangunan sektoral;
- pelaporan pelaksanaan tugas dibidang pembangunan sektoral;
- pengelolaan administrasi dibidang pembangunan sektoral; dan
- pelaksanaan fungsi lain dibidang pembangunan sektoral diberikan yang oleh Kepala Badan.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pembangunan Sektoral adalah sebagai berikut:
- menyusun program kerja di bidang pembangunan sektoral berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
- membagi tugas kepada pejabat fungsional dan pelaksana sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing jabatan fungsional agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- memberi petunjuk kerja kepada pejabat fungsional dan pelaksana yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
- melakukan pengawasan kepada pejabat fungsional dan pelaksana di bidang pembangunan sektoral secara preventif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan pelaksana pada bidang pembangunan sektoral dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- melaksanakan tugas pembinaan yang berkaitan dengan bidang pembangunan sektoral berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pembangunan sektoral dan mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pembangunan sektoral;
- memverifikasi rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah bidang pembangunan sektoral;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bidang pembangunan sektoral dan mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bidang pembangunan sektoral;
- mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga, provinsi di kota, kegiatan perangkat daerah kota bidang pembangunan sektoral;
- mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota bidang pembangunan sektoral;
- melaksanakan pengendalian/monitoring, pengelolaan data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan sektoral;
- melaporkan kegiatan di bidang pembangunan sektoral kepada atasan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
- mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pembangunan sektoral baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pembangunan sektoral yang diberikan oleh Kepala Badan.
Ruang lingkup tugas Bidang Pembangunan sektoral meliputi pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya, ekonomi dan sumber daya alam serta infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang penelitian dan pengembangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
- perumusan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang penelitan dan pengembangan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang penelitian dan pengembangan;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kota Pontianak;
- fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kota Pontianak;
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan;
- pembinaan dan pengendalian teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
- pelaporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan;
- pengelolaan administrasi dibidang penelitian dan pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dibidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Kepala Badan.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut:
- menyusun program kerja di bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
- membagi tugas kepada pejabat fungsional dan pelaksana sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing Jabatan Fungsional agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- memberi petunjuk kerja kepada pejabat fungsional dan pelaksana yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
- melakukan pengawasan kepada pejabat fungsional dan pelaksana di bidang penelitian dan pengembangan baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan pelaksana di bidang penelitian dan pengembangan dengan membandingkan antara hasil kerja dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan berdasarkan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif serta memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di daerah serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kelitbangan di daerah;
- melaksanakan pembinaan penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan;
- mengoordinasikan pelaksanaan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kelitbangan;
- mengoptimalkan pendayagunaan pejabat fungsional peneliti dan perekayasa;
- melaksanakan pengarahan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi;
- melaksanakan penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan kelitbangan dengan institusi penelitian dan pengembangan lainnya, baik dengan lembaga litbang pemerintah maupun dengan lembaga Litbang swasta;
- mengoordinasikan penyelenggaraan diseminasi hasil kelitbangan di Daerah;
- melaporkan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan Kepala Badan dalam pengambilan keputusan;
- mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Kepala Badan.
Ruang lingkup tugas bidang penelitian dan pengembangan meliputi penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan, penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan serta penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi.