Skip to content

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak. 

Bappeda mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perencanaan Pembangunan serta bidang Penelitian dan Pengembangan.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Bappeda menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan RencanaKerja Pemerintah Daerah;
b. melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Stakeholder, dan lembaga masyarakat yang berada di Kota Pontianak;
c. bersama-sama dengan Lembaga Pengelolaan Keuangan Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pembangunan Daerah dibawah koordinasi Sekretariat Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
f. pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan.

 

Kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang Perencanaan Pembangunan serta bidang Penelitian dan Pengembangan.

Struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari:

  1. Kepala
  2. Sekretaris
  3. Kepala Subbagian Umum dan Aparatur; dan
  4. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
  5. Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
  6. Bidang Pembangunan Sektoral
  7. Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah
  8. Unit Pelaksana Teknis
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawahnya agar tugas berjalan efisien dan efektif.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  2. perumusan rencana kerja dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  3. penyelenggaraan pelayanan umum dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  4. pengendalian dan pembinaan teknis dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  5. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Walikota.

Uraian Tugas Jabatan Kepala Badan adalah sebagai berikut:

  1. merumuskan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan Walikota;
  2. menetapkan program kerja dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan kegiatan pembinaan dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan, dengan unit kerja terkait agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
  4. mendistribusikan tugas-tugas yang berkaitan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kepada Sekretaris dan Kepala Bidang berdasarkan tugas pokok dan fungsi agar tugas dapat terlaksana secara efisien, efektif dan tepat waktu;
  5. memberi petunjuk kerja kepada bawahan secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya agar tugas dapat dilaksanakan secara benar sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan pengendalian administrasi pemerintahan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Walikota;
  7. mengendalikan kegiatan pada badan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  8. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh sekretariat dan bidang-bidang pada badan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  9. melakukan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara prefentif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  10. melaporkan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;
  11. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Walikota mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembalian keputusan; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Walikota.

 

Sekretaris              

Sekretaris mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi dibidang kesekretariatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan dibidang kesekretariatan;
  2. perumusan rencana kerja dibidang kesekretariatan;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
  4. monitoring dan evaluasi kebijakan dibidang kesekretariatan;
  5. pembinaan teknis dibidang kesekretariatan;
  6. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
  7. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain dibidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Badan.

Ruang lingkup tugas bidang kesekretariatan meliputi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan.

 

Kepala Subbagian Umum dan Aparatur

Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang umum dan kepegawaian;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang umum dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang umum dan kepegawaian; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang umum dan kepegawaian yang diberikan oleh Sekretaris.

Ruang lingkup tugas subbagian umum dan aparatur meliputi  administrasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga, penataan kelembagaan perangkat daerah, pelayanan data dan informasi, administrasi kepegawaian internal serta pelayanan publik.

 

Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang perencanaan dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang perencanaan dan keuangan;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang perencanaan dan keuangan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan dan keuangan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perencanaan dan keuangan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.

Ruang lingkup tugas subbagian perencanaan dan keuangan meliputi  penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal, pembinaan rencana program/kegiatan, administrasi keuangan, pelaporan keuangan, administrasi penerimaan/pendapatan, administrasi penganggaran dan pembinaan teknis terhadap fungsional tertentu bidang keuangan, pelaporan perangkat daerah dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.

 

Kepala Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang  analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Bidang  Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dibidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. perumusan rencana kerja dibidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang pengelolaan analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  5. pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik-tematik, integratif, spasial;
  6. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
  7. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah serta pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
  8. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  9. pembinaan dan pengendalian teknis dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  10. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  11. pengelolaan administrasi dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain dibidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang diberikan oleh Kepala Badan.

Ruang lingkup tugas Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan meliputi data perencanaan pembangunan dan analisis ekonomi makro, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

 

Kepala Subbidang Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.

Kepala Subbidang Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan ,melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang data dan informasi perencanaan pembangunan.

 Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja dibidang data dan informasi perencanaan pembangunan;
  2. penyelenggaraaan kegiatan dibidang data dan informasi perencanaan pembangunan;
  3. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang analisis data dan informasi perencanaan pembangunan;
  4. pengidentifikasian kebutuhan dan penentuan format penyajian serta pengoordinasian dan sinkronisasi untuk pengumpulan, pengolahan dan pengamanan data dan informasi;
  5. pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka data dasar pembangunan daerah melalui pendekatan holistik-tematik, integratif, spasial;
  6. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang data dan informasi perencanaan pembangunan;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang data dan informasi perencanaan pembangunan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain dibidang data dan informasi perencanaan pembangunan yang diberikan Kepala Bidang.

Ruang lingkup Subbidang Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan meliputi analisis data dan informasi perencanaan pembangunan, dan mengoordinasi publikasi hasil pembangunan.

 

Kepala Subbidang Perencanaan Program

Kepala Subbidang Perencanaan Program mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang perencanaan program.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Perencanaan Program mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang perencanaan program;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang perencanaan program;
  3. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan program;
  4. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah serta pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
  5. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan program;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perencanaan program; dan
  7. pelaksanaan tugas lain dibidang perencanaan program yang diberikan Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas Subbidang Perencanaan Program meliputi mengoordinasi/ mengkompilasi perencanaan program lintas bidang, mengkompilasi bahan dan memfasilitasi Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, mengkompilasi bahan dan memfasilitasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara murni, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan.

 

Kepala Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang monitoring, evaluasi dan pelaporan;  
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  3. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  4. pelaksanaan evaluasi pembangunan daerah yang bersifat umum dan makro untuk mengetahui pencapaian outcome dan impact program pembangunan daerah, serta pegendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  5. pengumpulan dan analisis data serta informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah ;
  6. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain dibidang monitoring, evaluasi dan pelaporan yang diberikan Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas subbidang monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi  mengoordinasi dan mengkompilasi bahan/hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan lintas bidang, mengoordinasikan dan mengkompilasi bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.

 

Kepala Bidang Pembangunan Sektoral

Kepala Bidang Pembangunan Sektoral, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang  pembangunan sektoral.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Bidang Pembangunan Sektoral mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dibidang pembangunan sektoral;
  2. perumusan rencana kerja dibidang pembangunan sektoral;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang pembangunan sektoral;
  4. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang pembangunan sektoral;
  5. penyelenggaraan kegiatan pemberian dukungan perencanaan di bidang pembangunan sektoral;
  6. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pembangunan sektoral;
  7. pembinaan dan pengendalian teknis dibidang pembangunan sektoral;
  8. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang pembangunan sektoral;
  9. pengelolaan administrasi dibidang pembangunan sektoral; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain dibidang pembangunan sektoral diberikan yang oleh Kepala Badan.

Ruang lingkup tugas Bidang Pembangunan sektoral meliputi pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya,  ekonomi dan sumber daya alam serta infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas.

 

Kepala Subbidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya

Kepala Subbidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya.  

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  2. penyelenggaraaan kegiatan dibidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya yang diberikan Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas Subbidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya meliputi urusan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemuda olah raga, tenaga kerja, kepegawaian, sosial, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan. 

 

Kepala Subbidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Kepala Subbidang Ekonomi Dan Sumber Daya Alam, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang ekonomi dan sumber daya alam.                                                                  

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang ekonomi dan sumber daya alam;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang ekonomi dan sumber daya alam;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang ekonomi dan sumber daya alam;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang ekonomi dan sumber daya alam; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang ekonomi dan sumber daya alam;

Ruang lingkup tugas Subbidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam meliputi urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, keuangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian, perikanan.

 

Kepala Subbidang Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Konektivitas

Kepala Subbidang Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Konektivitas mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Konektivitas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  2. penyelenggaraaan kegiatan dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas yang diberikan Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas subbidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas meliputi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan pemukiman, perhubungan, komunikasi, informasi, statistik dan persandian serta penyelenggaraan dan pengelolaan informasi geospasial.

 

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang  penelitian dan pengembangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
  2. perumusan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang penelitan dan pengembangan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang penelitian dan pengembangan;
  5. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang penelitian dan pengembangan;
  6. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kota Pontianak;
  7. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  8. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kota Pontianak;
  9. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan;
  10. pembinaan dan pengendalian teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
  11. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan;
  12. pengelolaan administrasi dibidang penelitian dan pengembangan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain dibidang  penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Kepala Badan.

Ruang lingkup tugas bidang penelitian dan pengembangan meliputi penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan, penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan serta penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi.

 

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Penelitian Dan Pengembangan  Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
  2. penyelenggaraaan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan anggaran dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi serta sinkronisasi internal pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
  5. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan yang diberikan Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas  subbidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan meliputi penelitian dan pengembangan urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemuda, olah raga, tenaga kerja dan kepegawaian.

 

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Dan Pembangunan, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud,  Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
  2. penyelenggaraaan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana anggaran penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi serta sinkronisasi internal pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah bidang ekonomi dan pembangunan;
  5. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain di bidang penelitian dan pengembangan  ekonomi dan pembangunan yang diberikan Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas subbidang penelitian dan pengembangan  ekonomi dan pembangunan meliputi penelitian dan pengembangan urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, keuangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian, perikanan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan pemukiman, perhubungan, komunikasi, informasi, statistik dan persandian.

 

Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi

Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud,  Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan   Inovasi dan Teknologi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
  2. penyelenggaraaan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana anggaran dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi serta sinkronisasi internal dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
  5. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi; dan
  7. pelaksanaan tugas lain dibidang penelitian dan pengembangan   inovasi dan teknologi yang diberikan Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas subbidang penelitian dan pengembangan   inovasi dan teknologi meliputi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemuda, olah raga, tenaga kerja, kepegawaian,perdagangan, perindustrian, koperasi, keuangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian, perikanan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan pemukiman, perhubungan, komunikasi, informasi, statistik dan persandian.