Skip to content

APBD Kota Pontianak Tahun 2016 : Fokuskan Perbaikan Prasarana Drainase Perkotaan, Reduksi Kemiskinan dan Peningkatan Lapangan Kerja

APBD Kota Pontianak  Tahun 2016 :  Fokuskan  Perbaikan Prasarana Drainase Perkotaan, Reduksi Kemiskinan dan  Peningkatan Lapangan Kerja

Melalui Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 13) dan didetilkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 62) telah ditetapkan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016.

APBD kali ini merupakan APBD Kedua yang disusun dalam kerangka kebijakan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2015-2019 melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 yang telah dibuat pada bulan Mei 2015. Sesuai dengan arah kebijakan yang telah disusun, skenario RKPD tahun kedua pelaksanaan RPJM 2015-2019 ini ditujukan untuk Membangun di atas fondasi dasar kokoh yang telah diletakkan.

Adapun Fokus Pembangunan yang direncanakan melalui APBD Tahun Anggaran 2016 ini adalah :

  • Membangun dan memantapkan dasar SDM berkualitas dan berdaya saing;
  • Mereduksi kemiskinan,
  • Merduksi pengangguran
  • Merduksi penyakit-penyakit sosial masyarakat;
  • Menurunkan kekumuhan
  • Pemerataan infrastruktur perkotaan,
  • Meningkatkan akses antar wilayah (melanjutkan inner ringroad) dan membangun jalan-jalan baru;
  • Melanjutkan pembangunan sanitasi perkotaan

Skenario dan Fokus Pembangunan sebagaimana dijelaskan di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Daerah TA 2016. Penjabaran tersebut dilakukan dengan mengalokasikan pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang merupkan tiga komponen utama dalam APBD ke dalam rekening-rekening kegiatan sebagai landasan pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan di Kota Pontianak, baik yang berupa belanja langsung maupun tidak langsung.

 

Percepatan Penyerapan Anggaran

Terkait pelaksanaan APBD TA 2016, secara simbolis telah dilakukan penyerahan Perda dan Perwa APBD TA 2016 serta penyerahan SK Walikota tentang Penunjukkan Bendahara, Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji, SH., M.Hum kepada kepala SKPD di jajaran Kota Pontianak pada hari Senin, 28 Desember 2015 pada saat apel pagi di Halaman Kantor Walikota Jl. Rahadi Usman Pontianak.

Dalam acara yang dihadiri segenap kepala SKPD, beserta jajaran pejabat eselon III dan IV beliau berpesan agar APBD TA 2016 agar dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah dibuat. Walikota juga mengarahkan agar penyerapan anggaran dilakukan sesegera mungkin. Beliau berpesan agar proses pemilihan rekanan untuk proyek yang sudah fix perencanaannya harus segera tidak perlu lagi menunggu tahun berganti, artinya di bulan Desember 2015 ini sudah dapat dilakukan dan itu dibenarkan sesuai dengan Instruksi Presiden agar dilakukan percepatan dalam penyerapan anggaran pemerintah yang merupakan lokomotif untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Walikota berharap agar segenap jajaran aparatur pemerintah Kota Pontianak meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam memberikan pelayanan publik, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan bebas dari pungli.

Selaian itu Sutarmidji menggarisbawahi bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di Tahun 2016 ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hindari pelaksanaan pengelolaan keuangan dan kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang ada, sehingga akan mempersulit diri sendiri.

Di tahun 2016 ini Pemerintah Kota Pontianak kembali menargetkan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangannya yang sudah berbasis akrual, untuk itu walikota sangat berharap kerja keras dan disiplin segenap aparatur dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan.

 

Proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016

Ditemui setelah acara penyerahan Perda dan Perwa APBD TA 206, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Hendro Subekti menjelaskan bahwa APBD Ta 2016 ini telah melalui proses penyusunan dan pembahasan sesuai prosedur dengan DPRD Kota Pontianak serta telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Adapun proses penyusunannya adalah sebagai berikut

 

  1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah

Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Karena itu kegiatan pertama dalam penyusunan APBD adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Pusat.

RKPD tersebut memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Secara khusus, kewajiban daerah mempertimbangkan capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasilnya pada tanggal 28 Mei 2016 melalui Perwa No. 29 tahun 2015 telah ditetapkan RKPD Kota Pontianak Tahun 2016 yang menjadi landasan/acuan proses penganggaran pendapatan dan belanja Kota Pontianak

 

  1. Kebijakan Umum APBD

Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Pemerintah daerah perlu menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman tersebut memuat:

  • pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;
  • prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
  • teknis penyusunan APBD; dan
  • hal-hal khusus lainnya.

Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Dalam menyusun rancangan KUA, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA yang telah disusun, disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.

Rancangan KUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaranberikutnya. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.

 

  1.   Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

Selanjutnya berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan PPAS tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut :

  1. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
    b.    menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
    c.    menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPAS paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

KUA serta PPAS yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD. Penantanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak ini dilakukan pada pada tanggal 9 Oktober 2015.

 

  1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD

Berdasarkan nota kesepakatan yang berisi KUA dan PPAS, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:

  1. PPAS  yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
  2. sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
  3. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
  4. hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
  5. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKASKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA¬SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.

Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.

Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja memperhatikan:

  1. indikator kinerja.Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan.
  2. capaian atau target kinerja. Capaian kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.
  3. analisis standar belanja. Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
  4. standar satuan harga. Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
  5. standar pelayanan minimal. Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.

 

RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.

  1. Penyiapan Raperda APBD 

Selanjutnya, berdasarkan RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD dilakukan pembahasan penyusunan Raperda oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.

Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan daerah tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:

  • ringkasan APBD;
  • ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
  • rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  • rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
  • rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
  • daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
  • daftar piutang daerah;
  • daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
  • daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
  • daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
  • daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
  • daftar dana cadangan daerah; dan
  • daftar pinjaman daerah.

Bersamaan dengan penyusunan rancangan Perda APBD, disusun rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan kepala daerah tersebut dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:

  • ringkasan penjabaran APBD;
  • penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:

  • untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga;
  • untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan;
  • untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.

Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

 

  1. Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut disertai dengan nota keuangan. Penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama, disesuaikan dengan tata tertib DPRD masing-masing daerah.

Apabila DPRD sampai batas waktu 1 bulan sebelum tahun anggaran berkenaan, tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan tersebut, diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Sedangkan Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada fihak ketiga.

Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD tersebut dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :

  • ringkasan APBD;
  • ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
  • rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  • rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
  • rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
  • daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
  • daftar piutang daerah;
  • daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
  • daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
  • daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
  • daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
  • daftar dana cadangan daerah; dan
  • daftar pinjaman daerah.

Sebagaimana kebiasaan tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak, bertepatan dengan peringatan HUT Kota Pontianak ke-244 pada tanggal 23 Oktober 2015 Walikota Pontianak dihadapan segenap anggota DPRD Kota Pontianak menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Kota Pontianak TA 2016 dan dilanjutkan pembahasan secara marathon oleh Pansus Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama-sama dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Hasilnya pada tanggal 18 November 2015 dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Kota Pontianak dan Walikota Pontianak atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Kota Pontianak TA 2016.

 

  1. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk dievaluasi.


Penyampaian rancangan disertai dengan:

  1. persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD;
  2. KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
  3. risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
  4. nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.

Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota bersangkutan. Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang terkait.


Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Gubernur dan disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lama 15 (lima betas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan Bupati/Walikota.

Proses ini selesai pada tanggal 17 Desember 2015 yang mana kemudian dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 13 Tahun 2015 tentang APBD Kota Pontianak TA 2016 diikuti Peraturan Walikota No. 62 TAhun 2015 tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2016.

 

  1. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

Adapun ringkasan proses penyusunan APBD Kota Pontianka TA 2016 dapat dilihat dari grafis berikut:

 

 

 

 

realisasi penyerapan anggaran APBD Kota Pontianak Tahun 2013 sebesar 94%. Hal ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan daerah.

 

Postur APBD Kota Pontianak TA 2016

Besaran APBD Kota Pontianak di tahun 2016 ini tercatat Rp. 1,662 Trilyun, atau meningkat dibandingkan APBD Murni 2015 yang sebesar Rp. 1,554 Trilyun. Besaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,623 trilyun dimana sebanyak 53% (Rp. 864,49 Milyard) diperuntukkan bagi Belanja Langsung. Sedangkan sisanya (47%) yaitu sebesar 758,87 Milyar dialokasikan untuk belanja tidak langsung.

Dalam pos Belanja Langsung tersebut, alokasi terbesar diperuntukkan bagi Belanja Modal sebesar Rp. 443,90 Milyar disusul Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 355,77 Milyar serta porsi terkecil untuk Belanja Pegawai sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. 64,82 Milyar.

Perlu juga dipahami bahwa di dalam belanja tidak langsung ini terdapat pos belanja hibah dan belanja bantuan sosial serta belanja tidka terduga yang dominan peruntukkannya langsung kepada masyarakat. Sehingga dapat diasumsikan bahwa anggaran Pemeirntah Kota Pontianak telah berorientasi sangat kepada publik.

Di sisi pendapatan, direncanakan total pemasukan keuangan daerah di tahun 2016 untuk membiayai pembangunan sebesar Rp. 1,632 Trilyun meningkat hampir 100 Milyar jika dibandingkan dengan pendapatan di tahun 2015 sebesar Rp. 1,560 Trilyun. Porsi terbesar dari pendapatan ini diproyeksikan diperoleh dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 711,96 Milyar, Dana Alokasi Khusus (DAK) diasumsikan sebesar Rp. 250,8 Milyar.

Masih dari sisi pendapatan, di tahun 2016 ini, Pemerintah Kota Pontianak dituntut untuk melakukan terobosan inovativ untuk memenuhi target pencapaian Pendapatan Asli Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp. 378, 68 Milyar, atau meningkat hampir Rp. 20 Milyar dibanding tahun 2015 sebesar Rp. 357,09 Milyar.