Focus Group Discussion (FGD) Rencana Restorasi Masjid Jami’ Kesultanan Pontianak
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Restorasi Masjid Jami’ Kesultanan Pontianak yang dilaksanakan Selasa, 23 Mei 2017 bertempat di Ruang A. Muis Amin BAPPEDA Kota Pontianak. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.26/ PW.007/ MKP/2008 tentang Penetapan Istana Qodriyah Kesultanan Pontianak, Keraton Sambas, Keraton Kerajaan Landak, Keraton Mempawah, Masjid Jami Kesultanan Pontianak, Masjid Kesultanan Sambas, Masjid Jami Kerajaan Landak yang berlokasi Di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Di Lindungi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Tujuan pelaksanaan FGD ini adalah menerima masukan dari tokoh masyarakat, Pihak Kesultanan Pontianak, Anggota DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Akademisi dan Pakar Sejarah serta para Komunitas Arsitektur di Kota Pontianak dalam rangka rencana restorasi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/Kesultanan Pontianak sesuai ketentuan dalam penetapan Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/Kesultanan Pontianak sebagai benda cagar budaya, situs, atau kawasan cagar budaya yang di lindungi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Peserta yang menghadiri FGD ini antara lain Wakil Walikota Pontianak; Para Wakil Ketua DPRD I, II dan III Kota Pontianak; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak; Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak; Akademisi Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Pontianak yaitu Dr. Rer. Nat. Ir. R.M. Rustamadji, MT; Kiki P.Utomo,ST., M.Sc, serta Dr.Ing.Seno Darmawan Panjaitan, ST.MT; Akademisi Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Pontianak yaitu Prof. Dr. Edy Suratman; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak yaitu Dr. Purwanto, SH., M.Hum; Dosen Sejarah dari Lingkungan Akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak yaitu Drs. Syarifuddin; Sekretaris Dinas Perpustakaan Daerah Kota Pontianak; Camat dan Sekretaris Camat Pontianak Timur; Lurah Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur; Komunitas Arsitektur Kota Pontianak; Perwakilan Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/Kesultanan Pontianak yaitu Bapak Simon; Keluarga Kesultanan Istana Qodriyah Kesultanan Pontianak; Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak; Kepala Sub Bidang di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
Kegiatan ini dibuka Oleh Bapak Walikota Pontianak, menyampaikan bahwa agar Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/Kesultanan Pontianak di restorasi sesuai bentuk asalnya dengan mengembalikan kepada material, yang mendekati sama dengan aslinya serta masjid tersebut dijaga dengan penataan taman yang di pagar keliling dan pengaturan lokasi parkir, serta segera membentuk tim kecil dan tim khusus yang akan menyusun Detail Engineering Design (DED) yang sebelumnya dikonsultasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang di lakukan oleh Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Walikota Pontianak menegaskan pula agar tahun depan (tahun 2018), Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/Kesultanan Pontianak sudah dapat menjadi prioritas pekerjaan sebagai kesatuan dari pembangunan Kota Baru, begitu pula dapat membangun jembatan masuk ke masjid agar dapat matching dengan bangunan masjid tersebut.
Acara selanjutnya dipimpin oleh Bapak Wakil Walikota Pontianak (selaku moderator) dengan pembahasan antara lain beberapa unsur dari melayu, dengan material yang dominan material kayu belian agar diupayakan jauh – jauh hari; Pondasi yang menjadi masalah pada Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak dipertimbangkan apakah nantinya diganti beton atau kayu belian; Pada saat merestorasi, tidak seluruhnya dibongkar habis, melainkan teknisnya saja sehingga dapat menjaga keutuhan bentuk semula; Kendaraan yang lewat dilingkungan Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak mempengaruhi pergerakan pondasi masjid sehingga suatu alasan yang kuat agar Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak segera di restorasi.
Pembahasan selanjutnya dilakukan pemaparan yang disampaikan oleh Kesultanan Pontianak. Beliau menyampaikan Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/Kesultanan Pontianak, sudah harus segera dibenahi, dimana ada beberapa anggota dewan telah berada di Kecamatan Pontianak Timur; Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak yang berusia kurang lebih puluhan tahun, memang sudah pernah direnovasi sebagian kecil lingkungan Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak; agar proses pelaksanaan ibadah nyaman dan tanpa ada gangguan, maka diperlukan keamanan, sehingga kedepannya perlu dibuatkan pos ronda (1 atau 2 pos) untuk menjaga keamanan lingkungan Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak; mengenai keamanan pelaksanaan restorasi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak, pihak Kesultanan Pontianak berjanji akan membantu mengadakan pertemuan dengan tokoh- tokoh sekitar dengan mengundang ke istana sejenis silahturahim dengan masyarakat dilingkungan Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak untuk merenovasi masjid itu sendiri; Camat dan Lurah juga terlibat dan sangat merespon kondisi setempat; Bahan- bahannya dalam restorasi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak yang akan digunakan, disampaikan oleh Yang Mulia Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, Ayahnda Simon dan pembicaraan dilanjutkan oleh Teungku Mulia Dilaga Turiman Fachturachman Nur.
Untuk lebih detailnya, akan dilanjutkan penyampaian paparan oleh Teungku Mulia Dilaga Turiman Fachturachman Nur dimana beliau dianggap sangat mengetahui sejarah dan kondisi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak untuk menjelaskan riwayat dari masjid tersebut serta harapan- harapannya kedepan antara lain jika dilakukan restorasi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak, diharapkan tidak merubah arsitekur asli dan tidak ada penambahan menara diluar halaman masjid tersebut; Steigher masjid diperluas dibuat agak menjorok ke sungai; serta Bagian belakang masjid ada pengurukan tanah.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Dosen Ilmu Sejarah S-1 Universitas Tanjungpura Pontianak yaitu Bapak Drs.Syafaruddin Usman, S.Pd., SH menyampaikan bahwa perjalanan sejarah yang telah tertulis dalam sejarah peradaban di Kalimantan Barat sehingga perlu kehati - hatian dalam merestorasi, dengan tidak merubah arsitektur aslinya. Kemudian Perwakilan dari Akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak sekaligus Ketua Tim Percepatan Pembngunan Kota Pontianak yaitu Dr. Rer. Nat. Ir. R.M. Rustamadji, MT (Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura) menyampaikan hal- hal antara lain dalam merestorasi tetap berpedoman pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Pengertian restorasi dipahami sebagai upaya mengembalikan kondisi semula; dalam merestorasi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak diharapkan dapat melibatkan Bapak Hazairin khusus yang memahami budaya melayu dan melibatkan ahli sejarah; memperhitungkan pelaksanaan dengan aspek hukum karena penetapan yang telah dilakukan dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Inonesia Nomor PM.26/ PW.007/ MKP/2008 serta Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; harus melakukan tahapan pendokumentasian kondisi sebelum restorasi (existing) dan setelah restorasi sebagai sumber sejarah; merekondisi sesuai dengan aslinya; harus melakukan studi kelayakan, yang tertera di pasal 1 Undang- Undang Nomor 11Tahun 2010, dimana hal ini harus dilakukan dalam rangka memelihara keaslian budaya itu sendiri; harus melakukan studi teknis; menetapkan detail dan tata cara teknis yang dilakukan rekam jejak harus discover dari teknis tersebut dan menjadi guidline serta dibackup dalam gambar arsitektur; diperlukan pengawasan bangunan seperti pemulihan arsitektur yang merupakan suatu upaya untuk mengembalikan keaslian masjid tersebut dimulai dari catatan gambar dokumentasi; perbaikan struktur seper mengalami penurunan pondasi, dan ada beberapa bagian penurunan yang sebagian besar; untungnya masih bisa discover makanya masih kuat dikarenakan menggunakan kayu belian; meminta pertimbangkan keamanan dalam menjalankan ibadah; pengawasan bangunan, penataan lahan sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; selama pelaksanaan restorasi sampai akhirnya sebaiknya dilakukan penelitian; ahli arsitektur dalam memulihkan arsitektur masjid jami; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya mengatakan juga teknis hendaknya memenuhi prinsip- prinsip pemugaran seperti keaslian bentuk dapat dijaga; bahwa ada ornament corak ini; FGD teknis yg dilakukan harus Keaslian bahan; apakah masih mudah didapatkan atau sulit tetapi dapat memliki arti; keaslian pengerjaan agar terjaganya stabilitas strukturnya; keaslian tata letak untuk posisi arah kiblatnya; dan apapun harus tetap didokumentasi.
Selanjutnya akan dilakukan proses tanya jawab yang diawali oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bapak Herry Mustamin menyampaikan yang ditakuti bukan kerusuhan namun kebanjiran karena tingkat kerendahan tanah dimana adanya kebanjiran yang hebat di tahun 2010 sebagai perhatian khusus dalam pelaksanaan restorasi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak, begitu pula dikawasan cagar budaya harus menjadi perhatian, dan diharapkan dapat menarik minat pengunjung untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak mengingat peningkatan PAD tahun 2017 hanya 0,3% sehingga kesimpulannya dari pihak DPRD Kota Pontianak sangat merespon dengan restorasi masjid dan mengawal secara teknis yang nantinya akan berakibat multi efek yang besar kedepannya. Kemudian Bapak Firdaus Jar’in menyampaikan jika restorasi, bahan- bahannya agak sulit dijangkau, sehingga mungkin mengupayakan keaslian bahan walau harganya lebih mahal sehingga dapat menjadi destinasi wisata Kota Pontianak. selanjutnya Perwakilan dari Provinsi Kalimantan Barat (Dinas Pendidikan dan Kebuayaan Provinsi Kalimantan Barat) menyampaikan informasi bahwa yang mendapatkan anggaran pada tahun ini adalah Kabupaten Mempawah dimana sebelumnya yang diusulkan adalah Istana Qodriyah dan Kabupaten Mempawah tetapi pada finalnya yang disetujui adalah Kabupaten mempawah. Kota Pontianak masih mempunyai kelemahan yaitu belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Cagar Budaya di Kota Pontianak. Sekarang kami mencoba mengajukan ke Direktorat Cagar Budaya untuk Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak/ Kesultanan Pontianak tersebut serta akan mencoba untuk mengkomunikasikan dengan Balai Pelstarian Nilai Budaya Provinsi Kalimantan Barat tentang bagaimana cagar budaya di wilayah Kalimantan Barat Khususnya Kota Pontianak; secara umum menyampaikan bahwa Kota Pontianak mengupayakan agar ada Cagar Budaya yang menjadi Ikon Kota Pontianak dalam Rangka meningkatkan minat pengunjung ke Kota Pontianak sehingga mempunyai multi efek kedepan yang membawa Kota Pontianak menjadi Kota wisata/ destinasi wisata yang bersejarah.
Selanjutnya telah disepakati Berita Acara Kesepakatan Bersama dan ditanda tangani oleh berbagai unsur Wakil Walikota,Wakil Ketua DPRD I,II,dan III Kota Pontianak, Kesultanan Pontianak, Perwakilan Masjid Jami, Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, Dekan Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Pontianak dan selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kota Pontianak, Dosen Ilmu Sejarah dari FKIP Universitas Tanjungpura Pontianak, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak dengan kesepakatan sebagai berikut
- Pada prinsipnya para pihak tersebut menyetujui dilakukannya restorasi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak dan lingkungannya;
- Restorasi tersebut harus tetap berpedoman pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
- Restorasi tersebut harus mempertahankan bentuk keaslian bangunan/ arsitektur Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak; dan
- Sebelum dilakukan restorasi, perlu disosialisasikan kepada masyarakat setempat dengan difasilitasi Kesultanan Pontianak;
- Pemerintah Kota Pontianak, Kesultanan Kadriah Pontianak dan Lembaga Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie serta seluruh stakeholder siap mendukung Restorasi Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak.