Skip to content

Fungsi Penelitian dan Pengembangan Kota Pontianak

Fungsi Penelitian dan Pengembangan Kota Pontianak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan turunan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak selanjutnya disingkat BAPPEDA terdiri dari 1 (satu) sekretariatan dan 3 (tiga) bidang antara lain  Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan , Bidang Pembangunan Sektoral dan Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Sebelumnya Bidang Penelitian dan Pengembangan pada awalnya mempunyai 2 (dua) sub bidang antara lain Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial Budaya dan Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Fispra dan untuk saat ini setelah Organisasi Perangkat Daerah disahkan dan diberlakukan di awal tahun 2017 tepatnya di bulan Januari para pejabat dikukuhkan kembali dimana Bidang Penelitian dan Pengembangan berkembang dengan menambah satu Sub Bidang lagi  dan mempunyai jajaran yang dinahkodai 1 ( satu )  Kepala Bidang dan 3 ( tiga ) Sub Bidang antara lain Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan yang dipimpin oleh Harun Rasyid,S.Sos.M.Si dan membawahi sub Bidang antara lain Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh Nurintan Panjaitan, SE.MM; Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh oleh Sulistiyo Priyatno,ST serta Sub Bidang Inovasi dan Teknologi dipimpin oleh B.Beben, S.Sos dimana Sub Bidang tersebut adalah Sub Bidang  yang baru untuk Bidang ini dalam rangka menunjang tupoksi Penelitian dan Pengembangan Kota Pontianak.

Untuk Bidang Penelitian dan Pengembangan perlu diketahui bahwa tugas dan fungsinya telah diatur dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  dalam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah baik bagi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten/ Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya. Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci masalah ketentuan umum di dalam 13 Bab yaitu :

  1. Bab I, menjelaskan pengertian Penelitian,  Pengkajian, Pengembangan,Perekayasaan , Penerapan, Pengoperasian, Evaluasi Kebijakan. Dalam Hal Kelitbangan dapat juga dibedakan antara Kelitbangan Utama dan Kelitbangan Pendukung. Kelitbangan Utama merupakan kegiatan Penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, sementara  Kelitbangan Pendukung dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Kelitbangan Utama mencakup aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, Sumber Daya Manusia, serta sarana dan Prasarana.
  2. Dalam Bab II menjelaskan Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tersebut.
  3. Bab III membahas ruang lingkup peraturan tersebut yang dituang dalam Bab III.
  4. Bab IV menguraikan ruang lingkup Kelitbangan dengan tahapan- tahapan yang akan dilaksanakan dan menguraikan Kelitbangan Utama dan Kelitbangan Pendukung dimana kelitbangan Utama menjadi dasar terciptanya inovasi dalam rangka mendukung kinerja penyelenggara Pemerintahan begitu juga Kelitbangan Pendukung dalam rangka menyempurnakan Kelitbangan Utama.

Dalam rangka melakukan tugas dan fungsinya kelitbangan terlebih dahulu harus menyusun Rencana Kerja Kelitbangan  yang memuat antara lain Rencana Induk Kelitbangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; Rencana Kerja Tahunan dengan penyusunan dasar pertimbangan kebijakan dan program terkait, metode, waktu, lokasi, kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, sarana prasarana, fasilitas pendukung dan pembiayaan serta memperhatikan arahan Majelis Pertimbangan dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan. Rencana Induk Kelitbangan ini wajib ditetapkan oleh Kepala Daerah yang dimasukkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten/ Kota. Selain itu Bab V membahas Kelitbangan Pemerintah Dalam Negeri dengan kewenangannya serta pengorganisasian Kelitbangan yang terdiri dari Majelis Pertimbangan; Tim Pengendali Mutu dan Tim Kelitbangan. Pengorganisasian kelitbangan dijelaskan setiap tahan baik dari kementerian sendiri, Propinsi dan Daerah/ Kota dengan nama pengorganisasian yang sama seperti diatas.

  1. Bab VI menguraikan hasil kelitbangan dapat menjadi masukan perumusan kebijakan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintah dalam Negeri.
  2. Bab VII menguraikan bagaimana Kelitbangan menggunakan data sehingga tercipta Basis Data yang meliputi :
  • Penyediaan basisi data kelitbangan
  • Pendayagunaan basisi data kelitbangan
  • Pengembangan basisi data kelitbangan

Hal tersebut diatas dapat dilakukan melalui inventarisasi, kompilasi, verifikasi, validasi dan penyajian sehingga pendayagunaan basis data kelitbangan dapat dipergunakan untuk sumber data kelitbangan, penyediaan informasi guna pengambilan kebijakan yang bersifat segera/ mendesak, menjadi dasar penyusunan rencana kelitbangan, dan publikasi atau Desiminasi untuk kepentingan kelitbangan.

  1. Bab VIII menguraikan Sumber daya Manusia Kelitbangan. Pada kondisi saat ini Bidang Penelitian dan Pengembangan di beberapa daerah masih banyak yang menginduk di Bappeda Kabupaten / Kota, hal ini disebabkan salah satunya adalah kesiapan Sumber Daya Manusia yang belum tersedia secara spesifik (sebagai Peneliti)
  2. Bab IX menjelaskan fungsi kelitbangan dengan melakukan kerjasama dengan lembaga litbang, perguruan tinggi dan lembaga lainnya dalam penyelenggaraan kelitbangan.
  3. Bab X menguraikan pelaku yang melaksanakan pembinaan
  4. Bab XI menjelaskan sumber dana yang dapat diterima dalam rangka menyelenggarakan Kelitbangan
  5. Bab XII menjelaskan ketentuan lain- lain serta
  6. BAB XIII

Pengaturan sedemikian rupa hal ini secara teori mugkin tidak masalah atau dapat dikatakan mudah, karena lembaga Pemerintahan telah mengakomodir sebagian besar unsur – unsur yang di perlukan sesuai kapasitasnya masing- masing, tetapi teori sangat jauh dari praktek yang banyak menghadapi kendala dalam melaksanakan fungsi Kelitbangannya. Demikian juga yang terjadi di BAPPEDA Kota Pontianak, Bidang Kelitbangan masih menempel di BAPPEDA. Penyelenggaraan Kegiatan Kelitbangan masih tergantung tupoksi BAPPEDA secara umum belum spesifik Kelitbangan. Kalau kita melihat negara maju tentu tidak terlepas dari peran  kelitbangan sehingga di dalam melakukan hal selalu diawali dengan kajian dan penelitian yang memerlukan waktu yang cukup panjang tetapi pada akhirnya dalam pelaksanaan meminimalkan kegagalan. Kondisi kelitbangan yang masih menempel di BAPPEDA beberapa Kabupaten/ Kota sering pula dianggap hanya pelengkap penderita saja yang membuat personil didalamnya tidak dapat mengembangkan atau mengeksplore segala kemajuan yang ada. Kondisi dan image negatif terhadap dunia kelitbangan lambat laun mulai memudar seiring dengan kemajuan zaman dimana negara- negara maju mulai merasakan arti pentingnya kelitbangan. Belajar dari pengalaman negara maju Kelitbangan mulai dilirik dan dirasakan sangat diperlukan, begitu pula Bidang Kelitbangan di Bappeda Kota Pontianak.

Untuk membangun image positif dimana pada beberapa tahun yang lalu Bidang Litbang selalu dianekdotkan bidang yang sulit berkembang, merupakan suatu tantangan yang besar bagi personil bidang litbang. Dengan segala keterbatasan personil diLitbang maka Bidang Litbang berusaha memaksimalkan usaha untuk berupaya menggeser paradigma yang menilainya sulit berkembang dengan beberapa gebrakan yang sangat signifikan. Terbukti gagasan dan upaya Bidang Penelitian dan Pengembangan membentuk kegiatan yang berupa inovasi antara lain :

  1. Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan yang disingkat dengan (SIPP) yang saat ini merupakan suatu alat atau sistem yang dipergunakan dalam melakukan proses perencanaan pembangunan yang dapat terkoneksi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang pada akhirnya dapat diakses melalui website BAPPEDA Kota Pontianak yang saat ini telah dilimpahkan ke Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan BAPPEDA Kota Pontianak.
  2. Telah berkembangnya Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pembangunan (Simekbang), dimana pada saat awal telah digagas oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan yang saat ini dapat dipergunakan menjadi suatu alat monitoring bagi Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di BAPPEDA Kota Pontianak bagi seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pontianak.
  3. Melakukan peningkatan dan pemutahiran data pada sistem Informasi Manajemen RPJM Kota Pontianak.
  4. Menyempurnakan Website BAPPEDA Kota Pontianak dengan melakukan peningkatan dan pemutakhiran data dan informasi secara rutin.
  5. Melakukan kajian sinergitas Pendidikan yang berkarakter dengan melibatkan sekolah dan dinas terkait dengan pendampingan Sekolah Dasar Negeri sebagai sekolah percontohan untuk waktu yang akan datang serta menciptakan sekolah tersebut menjadi sekolah yang dapat menjadi cikal bakal sekolah ADIWIYATA dengan melibatkan pihak yang berkompeten dan fokus terhadap perkembangan karakter yang positif yang peduli lingkungan dan sesuai dengan adat ketimuran dan lokal di Kota Pontianak bagi anak didik di mulai dari tingkat sekolah dasar, salah satunya Wahana Visi Indonesia.
  6. Menjadi leading sector dalam penyusunan RPJMD Kota Pontianak Tahun 2015-2019 serta menyusun perubahan RPJMD tersebut karena adanya beberapa perubahan peraturan yang harus disesuaikan serta perubahan lainnya yang sangat mendasar dengan Pemerintahan Pusat.
  7. Melakukan kajian cepat (Quick Reset) sesuai permasalahan yang terjadi dan sangat memerlukan tanggapan yang cepat dalam rangka tindak lanjut yang sesegera mungkin dilaksanakan.
  8. Membentuk Tim Percepatan dengan melibatkan stack holder, akademisi dan elemen- elemen yang peduli atas perkembangan dan percepatan pembangunan Kota Pontianak baik dibidang fisik dan prasarana maupun ekonomi, sosial dan mudayab
  9. Melakukan kajian- kajian yang telah banyak digunakan untuk kebijakan Pemerintah dan melibatkan pihak ketiga atau Konsultan mengingat Penelitian dan Pengembangan belum mempunyai tenaga Fungsional P
  10. Melakukan kajian singkat atas fenomena yang ada misalnya kejadian maraknya Begal yang terjadi di Kota Pontianak begitu juga warnet- warnet yang menyalahi jam operasional yang mempengaruhi jiwa maupun karakter anak/ pelajar serta tidak jarang menjadi wadah untuk melakukan tindak kriminalitas.

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Kelitbangan, Bidang Kelitbangan BAPPEDA Kota Pontianak sudah melakukan persiapan penyusunan Rencana Induk Kelitbangan yang disesuaikan dengan RPJMD dan diselaraskan dengan program- program Perangkat Daerah yang ada keterkaitan dengan Rencana Kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA Kota Pontianak dengan melakukan diskusi dan sekaligus sosialisasi terhadap beberapa Perangkat Daerah di Kota Pontianak yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2017 di BAPPEDA Kota Pontianak yang dipimpin oleh kepala BAPPEDA Kota Pontianak Bapak Ir.Amirullah, MA. Beliau menjelaskan dalam rangka Penyusunan Rencana Induk Kelitbangan harus merujuk dengan RPJMD yang ada dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten/ Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dalam menyusun Rencana Kerja Kelitbangan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/ Kota (RPJMD), Rencana  Induk Kelitbangan Kementerian dalam Negeri, Rencana induk Kelitbangan Provinsi.

Dalam pertemuan tersebut hal- hal yang di perhatikan Perangkat Daerah yang mempunyai keterkaitan dengan program  kajian memberikan masukan dan saran untuk  dimasukkan dalam Rencana Induk Kelitbangan. Sinergitas rencana kerja dengan kelitbangan untuk yang akan datang antara lain Peningkatan Kapasitas Kelembagaan; penguatan ketatalaksanaan; peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia; peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi program; fasilitasi Inovasi daerah; pengembangan basis data kelitbangan; pemenuhan sumberdaya organisasi lainnya.

Nah, kalau melihat rangkaian atau uraian tulisan yang diatas apakah kita masih berfikir bahwa Litbang itu sulit berkembang? atau bergeser menjadi Elit berkembang...silakan menterjemahkannya ...