Kota Pontianak Raih Posisi Teratas dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Indonesia
Kota Pontianak berhasil meraih predikat terbaik dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menurut UU Nomor 25 Tahun 2009. Kota Pontianak meraih prestasi itu setelah mendapat point tertinggi. Peringkat kedua diraih Kota Lubuk Lingau dan Kota Yogyakarta. Ranking pertama diraih Kota Pontianak setelah melakukan inovasi percepatan dalam memberikan pelayanan.
Walikota Pontianak Sutarmidji mengatakan penghargaan ini membuktikan bahwa layanan publik Kota Pontianak lebih baik dari kota yang selama ini didengungkan di media. “Kita lebih baik dari Bandung, Surabaya, Jogya dan Semarang. Bahkan lebih baik dari pemerintahan yang dipimpin Ahok sekalipun,” jelas Sutarmidji.
Penghargaan yang diterima Wakil Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Danang Girindrawardana. Pontianak mengalahkan 98 kota se Indonesia.
Animah Harsih, Sekjen Ombudsman RI, pada acara penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik menurut UU 25/2009, Rabu, 16 Desember 2015 di hotel Arya Duta Jakarta menegaskan hingga tahun 2015 menurut catatan ombudsman, belum 100 % provinsi serta kota/kabupaten melaksanakan yan publik sesuai dengan standarnya. “Harapannya melalui penganugerahan predikat yang diberikan ini mampu menjadi stimulus sekaligus rujukan bagi terbangunnya pelayanan publik yang prima, “ujar Animah.
Seperti yang dilansir dalam release, ombudsman RI melakukan uji penilaian atas kepatuhan pelayanan publik dengan sasaran kementerian, lembaga, provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama diadakan bulan April – Mei 2015, mengkaji SKPD di 19 kabupaten dan 40 kota terpilih. Kajian ini diperluas melalui program kepatuhan tahap kedua di Agustus – September 2015 di 45 kabupaten dan 12 kota terpilih.
“Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan yan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat, “jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana.
Dari 22 sampel kementerian, 6 kementerian berzona hijau atau terkategori patuh tinggi, 12 kementerian berzona kuning atau patuh sedang dan 4 kementerian berzona merah atau patuh rendah. Sementara dari 15 lembaga yang dijadikan sampel, 3 lembaga masuk zona hijau, 9 zona kuning dan 3 berzona merah.
Pada 33 Pemerintah Provinsi yang disampel, 3 berzona hijau, 17 berzona kuning dan 13 berzona merah. Adapun dari 114 sampel di tingkat kabupaten/kota, 6 kab/kota masuk zona hijau, 33 zona kuning dan 75 berzona merah.
Starting a business (kemudahan memulai usaha) menjadi skor terjelek di Indonesia termasuk layanan di tingkat kabupaten/kota. Demikian ditegaskan Mirawati Sudjono, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) RI. “Oleh karenanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi kebutuhan yang penting dan segera diwujudkan, “ujar Mirawati, disela sela dialog pelayanan publik pada pagelaran penganugerahan predikat kepatuhan (16/15 ’15).
Sementara itu Wakil Walikota Pontianak Edi Rusdi Kmatono usai menerima penghargaan mengaku bangga dengan capaian tersebut. “Kota Pontianak mendapat ranking tertinggi, lebih tinggi dari raihan Kota Lubuk Linggau, Kota Yogyakarta dan Kota Bandung. Hal ini membuktikan kualita layanan publik kita sudah prima karena pelayanan kita sudah masuk dalam zone hijau dengan melakukan inovasi-inovasi dalam percepatan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tinggi” ucap Edi.
“Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan tinggi. Contoh saat pembebasan tanah untuk pelebaran jalan,” jelas Edi. Edi berharap prestasi ini menjadi pemecut semangat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak untuk menjadi lebih baik lagi dalam memberikan layanan publik yang prima kepada masyarakat.