Liputan Khusus Musrenbang RKPD 2017: Pemerintah Kota Pontianak Targetkan Normalisasi Drainase dengan Bersihkan Bangunan di Atas Saluran
Pemerintah Kota Pontianak menargetkan seluruh saluran utama atau parit, tidak ada lagi bangunan di atasnya dalam bentuk apapun. Wali Kota Pontianak, Sutarmidji meminta camat dan lurah mulai melakukan sosialisasi terkait hal tersebut dengan melayangkan surat kepada pemilik bangunan yang ada di atas parit.
“Target kita tahun ini seluruh parit-parit tidak ada lagi bangunan di atasnya dalam bentuk apapun,” tegasnya usai menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 di aula kediaman dinasnya, Rabu (2/3/2016).
Bangunan-bangunan yang berada di atas parit itu, kata dia, jelas melanggar aturan sehingga Pemkot berhak membongkarnya tanpa harus memberi ganti rugi. Namun demikian, Pemkot akan memberikan bantuan kepada warga yang bangunannya dibongkar berupa uang untuk menyewa rumah selama setahun.
Sedangkan bagi warga yang memiliki lahan atau tanah di lokasi lainnya, pihaknya akan membantu dana untuk mereka membangun rumah senilai bantuan untuk rumah tidak layak huni. “Itu solusi yang kita berikan bagi mereka. Kita tidak bisa mengganti ruginya karena dari sisi aturan tidak dibenarkan. Masa’ tanah negara kita mesti bayar,” tegas Sutarmidji.
Ada tujuh saluran primer yang terakses ke Sungai Kapuas dan harus terjaga. Tujuh saluran primer itu adalah parit Sungai Raya Dalam, Parit H Husin, Parit Perdana – Media, Parit Tokaya, Diponegoro, Sungai Jawi. “Ketujuh saluran primer itu kalau sudah mantap, harus terkoneksi dengan baik, dihubungkan antara satu parit dengan parit lainnya,” ungkapnya.
Ke depan, ia berharap setiap ujung parit-parit itu harus disediakan pintu air. Sebab, pintu air berfungsi mengatur air supaya tanah gambut yang ada di Sungai Raya Dalam, Perdana Dalam, Parit H Husin Dalam dan wilayah gambut lainnya tidak akan kering ketika musim kemarau tiba. “Pada saat kemarau, pintu air itu ditutup sehingga air tetap tersedia,” paparnya.
Ketersediaan pintu air ini seiring dengan program sekat kanal yang digulirkan Presiden RI, Jokowi. Untuk itu, sudah semestinya ketujuh saluran primer di Kota Pontianak harus memiliki pintu air. “Insya Allah dengan sistem pintu air itu tidak akan terjadi kebakaran pada lahan gambut di Kota Pontianak,” katanya.
Wali Kota Sutarmidji menjelaskan, infrastruktur atau saluran-saluran primer ini sudah tersedia. Namun masih perlu dibenahi dengan penurapan. Kendati biaya yang dibutuhkan untuk penurapan tidak begitu besar, namun persoalannya ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota. “Yang menjadi kewenangan Pemkot akan kita selesaikan,” pungkasnya.
Sesuai Agenda Strategis Kota Pontianak
Kebijakan Walikota Pontianak ingin menormalisasi drainase kota dalam tahun-tahun mendatang tersebut sejalan dengan agenda strategis pembangunan Kota Pontianak sebagimana tertuang dalam Peraturan Daerah No. 6 TAhun 2014 tentang RPJMD Kota Pontianak Tahun 2015-2019.
Dalam Dokumen RPJMD tersebut tertuang bahwa Kebijakan umum pembangunan Kota Pontianak dalam kurun waktu 2015-2019 diarahkan untuk :
- Melaksanakan Program Prioritas dalam pembangunan daerah selama 5 tahun dalam rangka penyelesaian berbagai permasalahan yang ada.
- Melaksanakan program-program daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan.
- Melaksanakan program yang bersifat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan operasional pada masing-masing urusan pemerintahan dan pembangunan.
- Mengakomodir semaksimal mungkin program pembangunan yang dijaring melalui aspirasi masyarakat dalam Musrenbang.
- Mengedepankan program-program yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan infrastruktur perkotaan untuk mendukung daya saing.
- Melaksanakan program-program yang bersifat mengikat seperti halnya dukungan pencapaian target pembangunan nasional (Pro Poor, Pro Job, Pro Growth, Pro Environtment, MDG’s dan Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan), pemenuhan ketentuan perundang-undangan, serta pendampingan program-program pemerintah pusat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat disetiap lini pelayanan mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan sampai Kota.
Kebijakan umum tersebut dituangkan dalam Skenario, Strategi dan Arah Kebijakan Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dengan mengacu kepada arahan kebijakan dan tujuan jangka menengah yang telah ditetapkan dalam RPJP Kota Pontianak.
Skenario tahapan pembangunan tahunan tersebut nantinya akan jabarkan lebih lanjut dalam rencana tahunan (RKPD). Skenario ini akan harus digunakan sebagai acuan dalam merancang focus dari berbagai program dan kegiatan tahunan guna mencapai tujuan dan sasaran yang dirancang di dalam RPJM ini.
Skenario ini disusun dengan mempertimbangan pentahapan pembangunan, pencapaian tujuan dan sasaran strategis masing-masing misi serta kebutuhan pendanaan dan mobilisasi sumberdaya yang diperlukan. Adapun skenario tahunan dari RPJM Kota Pontianak 2015-2019 ini adalah sebagai berikut:
RKPD Tahun I 2015 |
RKPD Tahun II 2016 |
RKPD Tahun III 2017 |
RKPD Tahun IV 2018 |
RKPD Tahun V 2019 |
Skenario: Menyiapkan/meletakkan pondasi dasar pembangunan yang kokoh |
Skenario: Membangun di atas fondasi dasar kokoh yang telah diletakkan |
Skenario: Mendayagunakan dan memperkuat yang telah dibangun |
Skenario: Memperkuat dan mengoptimalkan yang telah di dayagunakan untuk mewujudkan visi |
Skenario: Menguatkan dan mengoptimalkan yang telah di dayagunakan untuk mewujudkan visi
|
Fokus Pembangunan:
· Meletakkan dasar SDM berkualitas dan berdaya saing, · Mereduksi kemiskinan, · Menurunkan kekumuhan · Meningkatkan infrastruktur kota (khususnya drainase, dan pembangunan inner ringroad), · Merintis sistem sanitasi perkotaan · Memacu pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sector perdagangan, jasa dan pariwisata
|
Fokus Pembangunan:
· Membangun dan memantapkan dasar SDM berkualitas dan berdaya saing; · Mereduksi kemiskinan, · Merduksi pengangguran · Merduksi penyakit-penyakit sosial masyarakat; · Menurunkan kekumuhan · Pemerataan infrastruktur perkotaan, · Meningkatkan akses antar wilayah (melanjutkan inner ringroad) dan membangun jalan-jalan baru; · Melanjutkan pembangunan sanitasi perkotaan, · Merintis sistem transporatasi publik
|
Fokus Pembangunan:
· Mendayagunakan dan menguatkan SDM berkualitas dan berdaya saing · Mereduksi kemiskinan, · Mereduksi pengangguran · Pemerataan pembangunan fisik dan perekonomian · Memantapkan, infrastruktur perkotaan · Meningkatkan kualitas kenyamanan kota · Menurunkan kekumuhan dengan pendekatan pembanguan lingkungan permukiman · Memperkuat sistem sanitasi perkotaan · Memajukan sistem transportasi publik · Meningkatkan akses keterhubungan antar wilayah utara dan selatan
|
Fokus Pembangunan:
· Mendayagunakan dan memantapkan SDM berkualitas dan berdaya saing · Kesehatan berkualitas terjamin untuk seluruh warga · Pendidikan berkualitas bagi seluruh warga · Kemiskinan berkurang · Penyerapan nagkatan kerja tinggi · Akselerasi pertumbuhan ekonomi · Pemerataan kualitas infrastruktur perkotaan · Memperkuat sistem sanitasi perkotaan · Melanjutkan upaya peningkatan akses wilayah · Memajukan sistem transportasi · Memperindah kota
|
Fokus Pembangunan:
· Mendayagunakan dan mengoptimalkan SDM berkualitas dan berdaya saing, · Kemiskinan berkurang dengan signifikan · Penyerapan nagkatan kerja tinggi · Pertumbuhan ekonomi mantap · Pemerataan kualitas dan kuantittas infrastruktur perkotaan · Memperkuat sistem sanitasi perkotaan · Melanjutkan upaya peningkatan akses wilayah · Memajukan sistem transportasi · Memperindah tampilan kota untuk memantapkan citra kota
|
Program-Program Strategis
Pontianak adalah kota dataran rendah yang pembangunannya telah dirancang oleh pemerintah kolonial belanda dengan membuat saluran-saluran air sebagai salah satu menajemen dalam pengelolaan air di kota tersebut. Dalam buku “Borneo Westerafdeeling Geographisch, Statistisch, Historisch” yang ditulis sejarawan Belanda PJ. Veth tahun 1854 dikatakan, parit-parit yang ada di Kota Pontianak sengaja dibangun oleh Belanda untuk tiga kepentingan sekaligus, yaitu sebagai benteng pertahanan, sebagai sarana transportasi dan sebagai drainase.
Dulunya, saluran/parit di Kota Pontianak, selain berfungsi mencegah terjadinya banjir pasang (rob) juga dimanfaatkan sebagai jaringan transportasi kota, sampai-sampai katanya, perjalanan dari dari satu tempat ke tempat lain dapat ditempuh melalui jalur parit ini hal yang tidak mungkin lagi teralami oleh penduduknya sekarang.
Namun kini, kondisi parit yang tidak diperhatikan menyebabkan banjir di beberapa titik saat hujan deras. parit-parit lebar di penjuru kota yang menjadi ciri khas pada masa lalu, terancam punah. Pengetahuan dan kearifan terhadap kondisi alam Kota Pontianak yang bercirikan lahan basah dan telah dibangun selama ratusan tahun, semakin menghilang dan terlupakan. Parit-parit besar kini semakin mengecil akibat dampak pelebaran jalan dan lahan parkir. Perilaku warga kota juga turut mempercepat kepunahan parit. Warga menjadikan parit sebagai tempat pembuangan sampah.
Seiring dengan lajunya pertumbuhan penduduk Kota Pontianak dan intensitas pembangunan yang terus meningkat, keberadaan saluran/parit pun semakin menghilang di kota ini. Angkutan sungaipun berganti dengan jaringan jalan darat. Parit-parit yang dulunya berfungsi sebagai penampung banjir rob berubah fungsi menjadi bangunan dan atau lahan lain yang sama sekali fungsinya tidak lagi berhubungan dengan air. Hal lain yang tak kalah penting adalah kurangnya pemeliharaan terhadap parit yang ada dan buruknya prilaku sebagian masyarakat dalam membuang sampah sehingga tersendatnya parit.
Selain faktor alam (topografi dan curah hujan tinggi), akar pemasalahan banjir di perkotaan umumnya terjadi karena pertambahan penduduk yg sangat cepat, arus urbanisasi tinggi. Pertambahan penduduk yg tidak diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai mengakibatkan penggunaan lahan perkotaan menjadi acak-acakan. Pemanfaatan lahan yang tidak tertib inilah yg menyebabkan persoalan sistem drainase di perkotaan menjadi sangat kompleks.
Kota Pontianak mempunyai problem banjir yang cukup pelik tiap tahunnya. Secara hidrotopografi, Pontianak memiliki kontur topografi yang cukup datar dan rendah serta curah hujan yang cukup tinggi. Meski sempat dijuluki Kota Seribu Parit namun bukan berarti Kota Pontianak bebas dari genangan air.
Untuk itu Pemeirntah Kota Pontianak telah mendesain Kebijakan normalisasi saluran drainase sebagaimana yang diungkap Walikota Pontianak. Hal tersebut tidak lain merupakan pengejawantahan Misi ketiga RPJMD Kota Pontianak 2015-2019 yaitu “Meningkatkan Sarana dan Prasarana Dasar Perkotaan untuk Mendukung Pertumbuhan dan Perkembangan Kota dan Wilayah’.
Bentuk konkret kebijakan penataan drainase perkotaan ini dijabarkan dalam Program-program khusus sector sumber daya air yang menjadi kewenangan Dinas pekerjaan Umum Kota Pontianak. Program-program tersebut adalah sebagai berikut:
- Program Pembangunan Saluran Drainase/Koker/Gorong-Gorong
- Pogram Peningkatan Saluran Drainase/Koker/Gorong-Gorong
- Program Pemeliharaan/Rehabilitasi Dan Normalisasi Saluran Drainase/Koker/ Gorong-Gorong
- Program Pembangunan dan Peningkatan Turap/Talud/Bronjong
- Program Pengendalian Banjir
- Program Pembangunan Sistem Informasi/Database dan Monitoring Saluran Drainase
Adapun target kinerja yang hendak dicapai melalui program-program tersebut sampai dengan tahun akhir RPJM (tahun 2019) adalah sebagai berikut:
Program Pembangunan |
Indikator Kinerja |
Kondisi 2014 |
Target Capaian |
|||
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
|||
Pembangunan dan Peningkatan turap/talud/bronjong
|
Prsentase Panjang tebing sungai/saluran dan bahu jalan yang telah diperkuat |
31,75 |
32,78 |
33,29 |
33,8 |
34,32 |
Prosentase turap/talud/bronjong dengan konstruksi yang baik |
18,8 |
20,06 |
21,1 |
22,15 |
23,19 |
|
Pembangunan saluran drainase/koker/gorong-gorong
|
Prosentase Panjang saluran drainase dengan kondisi baik |
32,59 |
34,7 |
35,87 |
37,1 |
38,38 |
panjang saluran drainase kota dengan kondisi baik (m) |
197100 |
209866 |
216951 |
224406 |
232167 |
|
Peningkatan saluran drainase/koker/gorong-gorong
|
Prosentase drainase dan gorong-gorong kota dengan kondisi baik |
21,06 |
21,55 |
21,76 |
21,96 |
22,13 |
Saluran drainase lingkungan dengan konstruksi yang baik (m) |
127.352,00 |
130.334,95 |
131.626,28 |
132.800,21 |
133.867,41 |
|
Rehabilitasi/Pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong |
Panjang saluran drainase yang dipelihara |
604805 |
403.208,71 |
399.521,80 |
395.893,18 |
392.272,07 |
Peningkatan Aliran Air (%) |
42 |
67 |
66 |
65 |
65 |
|
Pengendalian banjir
|
Lama genangan (jam) |
>3 |
2,5 |
2,2 |
2 |
<2 |
Luas genangan (ha) |
4445 |
4248 |
4149 |
4050 |
3951 |
----*****----