Mutakhirkan Standar Pelayanan Menuju Bapperida
PONTIANAK - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak memutakhirkan standar pelayanan menuju tranformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Di tahun depan, Bapperida akan memiliki 17 jenis pelayanan. Bertambah satu dari ketika masih bernomenklatur Bappeda, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Bappeda Nomor 71 Tahun 2022.
Sekretaris Bappeda Kota Pontianak, Syamsul Akbar mengatakan standar pelayanan ini disusun dengan mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada penerima layanan. Selain itu, pemutakhiran ini juga mendukung perubahan nomenklatur dari Bappeda menjadi Bapperida.
"Dalam upaya meningkatkan pelayanan, kami juga melakukan digitalisasi layanan lewat website Teman Bappeda," ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Bappeda, Kamis (17/10/2024).
Penerima layanan-layanan tersebut, berasal dari masyarakat dan perangkat daerah. Namun memang jumlahnya didominasi perangkat daerah, mengingat fungsi Bapperida yang merupakan badan koordinator.
Adapun 17 layanan Bapperida Kota Pontianak adalah pelayanan tamu; penanganan pengaduan masyarakat; permintaan data dan informasi; peminjangan ruang pertemuan; permohonan magang; permohonan kunjungan kerja; pelayanan sosialisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah; asistensi dan verifikasi dokumen rencana kerja perangkat daerah; dan asistensi dan verifikasi dokumen perubahan rencana kerja perangkat daerah.
Kemudian layanan asistensi dan verifikasi dokumen rencana strategis perangkat daerah; asistensi dan verifikasi dokumen perubahan rencana strategis perangkat daerah; fasilitasi, koordinasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan sektoral; pelayanan konsultasi perencanaan pembangunan; penyusunan penelitian, kajian/riset dan pengembangan inovasi daerah; fasilitasi dan pelaksanaan FGD/seminar/lokakarya/workshop dan bimtek; pelayanan Klinik Inovasi Kota Pontianak, dan; fasilitasi pengukuran Indeks Inovasi Daerah.
"Layanan-layanan ini disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan," katanya. (*)