Pacu Investasi, Pemerintah Kota Pontianak Kaji Penghapusan SIUP dan TDP
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana akan menghapus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam waktu dekat. Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah untuk suatu terobosan-terobosan sehingga dalam waktu dekat dua jenis perizinan itu akan dihapus atau ditiadakan. “Cukup Izin HO, itu pun bisa selesai dalam sehari,” ujarnya, Kamis (17/3).
Selain Izin HO, pihaknya juga melakukan percepatan-percepatan dalam proses penyelesaian perizinan lainnya, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan dan pemutihan IMB prosesnya selesai dalam sehari. Sutarmidji juga berharap, Izin Usaha Toko Modern tidak perlu diterbitkan lagi izin serupa di daerah. “Cukup izin induk yang ada di pusat didaftarkan di BP2T sehingga lebih praktis,” katanya.
Bahkan Pemkot Pontianak memberi kemudahan bagi usaha mikro kecil untuk mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK bisa selesai dalam sehari dengan syarat yang cukup ringan. Mereka hanya diminta melampirkan Surat Penunjukkan Tempat Usaha (SPTU) untuk dikonversi menjadi IUMK. “Ini upaya kita memacu pertumbuhan usaha mikro kecil,” ungkap Midji.
Adanya wacana kebijakan penghapusan perizinan secara keseluruhan, menurutnya mesti dikaji kembali secara komprehensif. Sebab masih perlu adanya tata kelola kawasan. “Bukan masalah izinnya banyak atau sedikit tetapi bagaimana ada suatu percepatan-percepatan dalam waktu penyelesain perizinan,” tuturnya.
Sutarmidji memastikan, Pemkot Pontianak selalu berupaya memberikan kemudahan kepada seluruh investor yang ingin berusaha di Kota Pontianak. Ia juga meminta para pengusaha untuk memberikan masukan-masukan terkait hal-hal yang mungkin menjadi penghambat mereka dalam menggeluti usaha di kota ini. “Saya minta kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk terus membuat suatu kemudahan-kemudahan dalam perizinan, selalu lebih cepat dan terus lebih cepat supaya keinginan orang berusaha bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Rencana kebijakan penghapusan SIUP dan TDP ini seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan Presiden RI, Jokowi, dalam bentuk Paket-Paket Kebijakan Ekonomi, untuk lebih memangkas perizinan yang ada di daerah.
Sebagaimana diketahui sebagai upaya memacu percepatan pemulihan perekonomian nasional yang sempat guncang akibat resesi ekonomi yang melanda beberapa belahan dunia dan menimbulkan dampak riak-riak pelambatan ekonomi di belahan wilayah lain, Pemeirntah Pusat telah mengeluarkan serial paket-paket kebijakan ekonomi.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II
Fokus paket kebijakan kedua adalah menarik investasi masuk melalui deregulasi dan debirokratisasi. Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Iklim investasi tentu sangat penting untuk memperkuat kondisi pasar keuangan Indonesia sehinga devisa bertambah, juga untuk memperkuat ‘kuda-kuda’ perusahaan karena permodalan yang makin lancar.
Dalam paket tersebut, berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan, perampingan izin sektor kehutanan, pengurangan pajak bunga deposito, alat transportasi tanpa PPN dan insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, tax allowance dan holiday lebih cepat. Selain itu, dalam paket itu ada dua poin besar yakni mengenai penurunan tarif listrik dan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta penyederhanaan izin pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
- Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam
Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan.
- Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat
Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
- Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi
Kebijakan tersebut termaktub regulasi yang telah terbit, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya
- Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat.
- Insentif pengurangan pajak bunga deposito
Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.
- Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X
Selaian sesuai dengan Paket Kebijakan Eknomi Jilid II, kebijakan walikota Pontianak berencana menghapus SIUP dan TDP juga sejalan dengan Paket Kebijakan ekonomi Jilid X yang bertujuan memperlonggar Investasi Sekaligus Meningkatkan Perlindungan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.
Implikasi dari paket kebijakan tersebut, Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).