Pemerintah Kota Pontianak Luncurkan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui komponen Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi, Pemerintah Kota Pontianak meluncurkan program insentif pajak dan retribusi daerah.
Insentif yang diberikan meliputi dari Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan serta Ijin Membangun Bangunan (IMB).
Dispensasi Pembayaran PBB Hingga 31 Desember 2015 dan Penghapusan Denda Pajak
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberi dispensasi bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk segera melunasi pajaknya hingga tanggal 31 Desember 2015. Sejatinya, jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini adalah tanggal 30 November 2015. Namun Pemkot mengeluarkan kebijakan dengan memberi keleluasaan para wajib pajak untuk melunasi PBB hingga 31 Desember tahun ini.
Selain dispensasi jatuh tempo pelunasan, Pemkot juga akan menghapus semua denda, baik tagihan PBB tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya. “Saya berharap masyarakat menyadari pentingnya PBB dalam rangka kita percepatan dalam pengaspalan gang-gang, pembuatan saluran-saluran, memasukkan pipa-pipa tersier di gang-gang supaya bisa mencakup jumlah pelanggan PDAM yang lebih banyak dan pembangunan lainnya,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Kamis (3/12).
Menurutnya, perolehan pendapatan asli daerah dari sektor PBB ini pada kenyataannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan, baik untuk perbaikan jalan, pengaspalan dan lainnya. “Anggaran yang dikeluarkan, baik dana dari provinsi maupun kota hampir mencapai Rp 50 miliar. Sedangkan perolehan PBB hanya Rp 21 miliar. Untuk itu, saya berharap demi percepatan-percepatan dalam pembangunan, PBB hendaknya dibayar,” imbaunya.
Setelah dispensasi itu berakhir, lanjut Sutarmidji, tahun 2016 mendatang, Pemkot akan menggelar razia intensif terhadap para penunggak PBB. Bila di tahun 2016 nanti masih ditemukan adanya penunggakan-penunggakan, pihaknya akan menjatuhkan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian pula terhadap lahan-lahan kosong yang PBB-nya tidak dibayar oleh pemiliknya, pihaknya tak segan-segan menindak tegas dengan menegakkan aturan-aturan perpajakan. “Karena lahan-lahan kosong yang dibiarkan menjadi lahan tidur hanya untuk meningkatkan nilai jual yang tinggi hasil dari pembangunan tetapi PBB-nya tidak dibayar, ini nanti akan kita tangani secara tegas. Saya minta kepada para pemilik lahan untuk secepatnya melunasi PBB,” tegasnya.
Selain menindak para pemilik lahan kosong yang enggan membayar PBB, lahan-lahan tidur di kawasan protokol yang disinyalir sebagai aset untuk investasi, Pemkot akan menaikkan tarif PBB di lahan-lahan tersebut. “Sebab lahan-lahan itu kan mendapat nilai tambah yang baik akibat dari hasil pembangunan, tetapi mereka tidak memanfaatkan lahannya menjadi lahan produktif,” pungkasnya.
Pemutihan IMB bagi Rumah Tinggal
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memberlakukan kebijakan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah tinggal yang telah berdiri dan belum mengantongi IMB. Pemutihan IMB merupakan penyederhanaan prosedur atau persyaratan dengan keringanan biaya retribusi izin mendirikan bangunan rumah tempat tinggal.
Kebijakan ini diambil Pemkot agar warga tertib aturan dalam setiap mendirikan bangunan. Pemutihan ini khusus bangunan-bangunan rumah tinggal di dalam gang. Kecuali bangunan-bangunan komersil seperti ruko yang berada di jalan protokol tidak berlaku pemutihan.
“Pemutihan IMB ini cepat dan dengan syarat yang sangat ringan. Kalau menurut saya, cukup bukti kepemilikan lahan, tidak mesti berbentuk sertifikat tetapi bisa saja surat pernyataan atau surat keterangan tanah,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji Jumat (4/12),
Pemberlakuan pemutihan IMB ini dimintanya untuk segera dilaksanakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak pada tahun 2016 mendatang. Pihaknya akan menyiapkan pola supaya proses IMB pemutihan itu selesai dalam waktu sehari. “Syaratnya akan kita sederhanakan sepanjang persyaratannya lengkap. Kalau yang masuk itu, satu hari 100 berkas, saya berharap hari ini masuk besok sudah selesai. Mudah-mudahan 1 Januari 2016 pemutihan ini bisa dilaksanakan,” katanya.
Kebijakan ini menurut Wali Kota Sutarmidji akan diberlakukan dengan persyaratan yang ringan lantaran IMB bukanlah sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sebagaimana halnya PBB. “Artinya, dia menghuni suatu bangunan yang memiliki IMB. IMB bukan alas hak kepemilikan. Pemutihan IMB tidak mesti dengan sertifikat. Dari sisi biaya juga akan dikenakan lebih murah dan lebih simple dari sisi persyaratan,” paparnya.
Pemohon hanya melengkapi persyaratan diantaranya fotocopy sertifikat atau surat pernyataan bahwa lahan itu dalam penguasaan yang bersangkutan, kemudian foto bangunan dari sisi depan, samping dan belakang serta sket sederhana.
Peningkatan PAD Kota Pontianak Tahun 2016
Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan bedah Rencaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun 2016. Dari data yang dipaparkan terungkap bahwa di tahun 2016, Pemerintah Kota Pontianak menargetkan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 365,11 Milyar atau sebesar 22,30% dari total pendapatan yang direncanakan akan diterima di tahun 2016.
Target ini dirasa cukup ideal, mengingat hasil analisis yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap APBD 2014 secara nasional, mengungkap fakta bahwa rata-rata kontribusi PAD dalam penerimaan daerah di Indonesia di wilayah Kalimantan adalah sebesar 18,83%, sedangkan di wilayah Sumatera 15,66%, Sulawesi 14,14% (sumber: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/attachments/article/468/Deskripsi%20Analisis%20APBD%202014.pdf).
Hasil analisis yang dilakukan Kementerian Keuangan tersebut menunjukkan komposisi Belanja Daerah secara nasional yang mencapai Rp. 817,67 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi Belanja Pegawai masih mendominasi, yaitu mencapai sebesar Rp. 326,74 triliun (38,22%), sedangkan Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Lainnya masing-masing mencapai sebesar Rp. 213,67 triliun (24,99%), sebesar Rp. 182,52 triliun (21,35%), dan sebesar Rp. 131,96 triliun (15,44% ).
Dari Grafik tersebut di atas dapat dilihat bahwa Dana Perimbangan yang bersumber transfer dari pusat masih mendominasi sumber Pendapatan Daerah, yaitu mencapai sebesar Rp482,22 triliun (63,49%). Sementara itu PAD dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah masing-masing hanya mencapai sebesar Rp180,35 triliun (23,75%) dan sebesar Rp96,91 triliun (12,76%).
Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pusat, Pemerintah Kota Pontianak berupaya menngkatkan porsi PAD dalam komposisi penerimaan daerah. Untuk itu pengelolaan pendapatan daerah tahun 2016 diupayakan lebih mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung dalam pengelolaan keuangan daerah yang efesien dan efektif. Namum Dalam mengefisienkan dan mengefektifkan pengelolaan penerimaan daerah harus dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati.
Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menciptakan suatu perangkat yang dapat menjamin seluruh penerimaan daerah secara optimal dan dicatat sesuai dengan sistem akuntansi Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah berubah beberapakali dan yang terkahir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan peraturan Daerah tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah.
Hal ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kota Pontianak untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah baik melalui Intensifikasi maupun Ekstensifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi dan daya kemampuan masyarakat.
Pendapatan Kota Pontianak dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya dan usaha dari pada Pemerintah Kota Pontianak dalam mendayagunakan serta mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah yang ada secara optimal melalui dinas terkait.
Transparansi dan penyederhanaan proses penetapan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan langkah yang ditempuh dan terus ditingkatkan didalam menunjang rasa kedekatan dan tanggung jawab antara masyarakat selaku subjek pajak/retribusi dengan Pemerintah Kota Pontianak.
Untuk mewujudkan pencapaian target dan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah berbagai upaya yang dilakukan yaitu :
- Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
- Mendorong peningkatan dan pengembangan sumber daya aparatur yang berkualitas dan profesional.
- Mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan yang telah dimiliki.
- Melaksanakan pembinaan dan mendorong peningkatan potensi dan kemampuan wajib pajak.
- Pemberian dalam bentuk reward bagi subjek pajak yang melunasi kewajibannya tepat waktu bahkan sebelum periode yang ditentukan.
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah
Kota Pontianak melakukan kegiatan Intensifikasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah antara lain dengan menerbitkan berbagai peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan sumber daya aparatur dengan memberikan berbagai pelatihan dan pendidikan, setiap tahun melakukan peremajaan database wajib pajak, mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi, menyediakan pelayanan satu atap dengan adanya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
Sedangkan dari segi Ekstensifikasi mempermudah pemberian ijin usaha kepada para investor ataupun masyarakat yang ingin melakukan investasi di Kota Pontianak, melakukan kerja sama pemungutan pajak/retribusi daerah dengan pihak PLN dengan menarik pajak penerangan jalan dan PDAM dengan menarik retribusi kebersihan.
Adapun Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak Daerah diatur dalam PERDA Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, terdiri dari :
- Pajak Hotel Pajak Hotel dikenakan besaran tarif sebesar 10% dan Pajak Rumah Kost dikenakan besaran tariff sebesar 5%.
- Pajak Restoran Besaran tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%.
- Pajak Hiburan, meliputi beberapa kategori dengan besaran tarifnya sebagai berikut :
- Jenis tontonan baik film dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10%
- Jenis pagelaran kesenian, music, tari, busana dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20%
- Jenis kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20%
- Jenis pameran dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10%
- Jenis diskotik, klab malam dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35%
- Jenis karaoke dan sejenisnya ditetapkan sebesar 30%
- Jenis sirkus, acrobat, sulap dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20%
- Jenis permainan bilyar, golf, bowling dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20%
- Jenis pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20%
- Jenis permainan ketangkasan keluarga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15%
- Jenis permainan ketangkasan amusement ditetapkan sebesar 15%
- Jenis panti pijat, mandi uap/spa dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35%
- Jenis pusat kebugaran (fitness center) dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20%
- Jenis pijat refleksi dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10%
- Jenis pertandingan/pertunjukan olahraga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20%
- Khusus hiburan pertunjukan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak sebesar 10%
- Pajak Reklame Tarif Pajak reklame terbagi atas dua yakni reklame produk rokok dan reklame diluar produk rokok, dengan besaran 25% dan 20%.
- Pajak Penerangan Jalan Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 9%, penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3% dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5%.
- Pajak Parkir Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%
- Pajak Sarang Burung Walet Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan sebesar 0,3%.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tim bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 5%.
Peraturan Daerah yang berkaitan dengan retribusi daerah, terbagi dari 3 bagian :
1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan
- Retribusi Pengendalian Menara Telkomunikasi
2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi tempat Khusus Parkir
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
3. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari :
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek, dan
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
Sedangkan Peraturan Walikota yang telah diterbitkan tentang Pajak Daerah terdiri dari:
- Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2010 tanggal 29 Nopember 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Walikota No. 40 Tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pontianak.
Menuju Kemandirian Fiskal
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah diharapkan memiliki kemandirian yang lebih besar. Akan tetapi saat ini banyak masalah yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan upaya meningkatkan penerimaan daerah, antara lain:
- Tingginya tingkat kebutuhan daerah (fiscal need) yang tidak seimbang dengan kapasitas fiskal (fiscal capasity) yang dimiliki daerah.
- Belum diketahuinya potensi PAD yang mendekati kondisi riil sehingga volume Pendapatan Asli Daerah dirasa masih sangat kurang.
- Kualitas layanan publik yang belum efektif dan maksimal menyebabkan produk layanan publik yang sebenarnya dapat dijual ke masyarakat kurang direspon secara positif, bahkan keadaan tersebut juga berakibat pada keengganan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
- Pemberian kewenangan kepada daerah dalam perpajakan (tax assigment) tidak selalu dapat disesuaikan dengan pemberian kewenangan dalam tanggung jawab pengeluaran (expenditure assigment) yang artinya, kebutuhan pengeluaran daerah tidak dapat sepenuhnya dibiayai dari pajak daerah atau PAD.
- Lemahnya infrastruktur prasarana dana sarana umum yang dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah khususnya PAD.
- Jenis retribusi yang tidak efektif diakibatkan oleh karena jenis retribusi tersebut tidak diikuti oleh penyediaan jasa maupun sarana pelayanan bagi masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa terdapat beberapa jenis retribusi yang ditetapkan dengan PERDA yang kurang memberikan kontribusi terhadap PAD.
Menjawab permasalahan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak telah menyusun Rencana Strategis tahun 2015-2019 yang berisikan program dan kegiatan prioritas. Adapun rencanan strategis tersebut terdiri dari program dan kegiatan sebagai berikut:
- Program Peningkatan Penerimaan Daerah.
Dalam program tersebut kegiatan yang dilakukan sebagai upaya peningkatan peneriamaan daerah adalah:
- Evaluasi dan Penagihan Piutang Pajak Daerah
- Pemutahiran Data PBB
- Bimbingan Teknis Pembuatan Laporan Pajak Bumi & Bangunan
- Penagihan dan Penyampaian SPPT PBB kepada Wajib Pajak
- Pemilahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
- Program Peningkatan dan Pengembangan Keuangan Daerah
Program ini bertujuan melakukan intensifikasi untuk menggali potensi yang sesungguhnya dari Wajib Pajak dan ekstensifikasi untuk menjaring wajib pajak baru dari potensi pajak daerah yang ada di Kota Pontianak. Sehingga dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Program tersbut dilaksanakan melalui kegiatan:
- Analisa Potensi Pajak Daerah
- Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah
- Penataan dan Pengelolaan Data Base Pajak Daerah
- Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
- Penyusunan Rancangan Peraturan Tentang Pajak Daerah
- Program Peningkatan Pengawasan Penerimaan Daerah
Program ini bertuajuan untuk mengawasi wajip-wajip pajak. Terhadap wajib pajak-wajib pajak yang ada, khususnya untuk wajib pajak dengan pembayaran self assesment, dilakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala. Pemeriksaan pajak daerah terhadap wajib pajak dimaksudkan untuk menguji sekaligus meningkatkan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah masing-masing wajib pajak. Diharapkan melalui kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah ini para Wajib Pajak akan membayar tepat waktu dan tepat jumlah sehingga dapat meningkatkan Pajak Daerah secara signifikan.
Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan:
- Penertiban dan Razia Pajak Daerah
- Pengendalian dan Pengawasan Insidentil Pajak Restoran dan Hiburan
- Uji Petik Pajak Daerah
- Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak
- Penyuluhan dan Sosialisasi Pajak Daerah
Sosialisasi Pajak Daerah diberikan untuk para wajib pajak, para aparatur pemerintah di lapangan serta masyarakat secara umum. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak daerah, sehingga kesadarannya membayar pajak akan bertambah dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
Sosialisasi Tatap Muka
Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan pemaparan secara langsung kepada para pengusaha, para wajib pajak, para aparat pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
Sosialisasi Media Massa
Sosialisasi ini Selain sosialisasi tatap muka, sosialisasi juga dilakukan dengan memasangnya pada media massa baik lokal maupun regional. Sasaran dari kegiatan ini khususnya adalah masyarakat luas yang ada di Kota Pontianak yang menjadi pembaca dari media tersebut.
Sosialisasi Media Elektronik
Sosialisasi melalui radio dan televisi juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat Pontianak. Pada radio lokal, sosialisasi dilakukan melalui spot-spot pada waktu-waktu tertentu, sedangkan pada televisi lokal sosialisasi dilakukan dengan melalui iklan baris maupun tayangan spot sosialisasi.
Sosialisasi Media Cetak
Sosialisasi lainnya adalah melalui media pencetakan leaflet, buku saku dan baliho reklame. Diharapkan dengan adanya berbagai jenis media yang digunakan untuk mensosialisasikan pajak daerah, diharapkan dapat menjangkau masyarakat dengan lebih luas lagi.
Selain melalui stretagi yang telah dilakukan tersebut di atas, beberapa upaya yang perlu kiranya dirintis dan diimplementasikan secepatnya adalah :
- Penerapan On Line System Pelaporan Data Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
Dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak dapat belajar dari Pemerintah Kabupaten Bogor dimasa semenjak tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DISPENDA telah melakukan penerapan online sistem pelaporan data transaksi usaha untuk wajib pajak hotel, restoran dan hiburan, dimana setiap transaksi yang dilakukan terhubung secara real time pada sistem di DISPENDA. Sehingga setiap akhir bulan dapat diketahui berapa jumlah transaksi dan pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak tersebut. Sampai dengan akhir tahun 2014, telah dilakukan pemasangan alat pada 168 Wajib Pajak dengan 338 taping box dan 35 cash register.
- Pengembangan aplikasi e-SPTPD
e-SPTPD adalah suatu aplikasi yang dibangun berbasis web yang diperuntukkan bagi para wajib pajak mulai dari pendaftaran hingga pelaporan kewajiban pajak secara online yang terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPAD) yang telah berjalan di DISPENDA. Sistem e-SPTPD diarahkan pada pajak yang bersifat self assessment, dan untuk sementara sistem ini sudah bisa digunakan untuk pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
- Analisa Zona Nilai Tanah
Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai indikasi rata-rata (NIR) yang sama. ZNT dimaknai sebagai area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama sekumpulan tanah dibidang tanah di dalamnya, yang batasannya bersifat imajiner ataupun nyata sesuai penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Analisa Zona Nilai Tanah dimaksudkan untuk menyesuaikan NJOP setempat dengan nilai pasar.
- Pendataan dan Penilaian Up Dating data PBB P2 (SISMIOP) Secara Berkala
Melalui kegiatan pembaruan data objek PBB berupa tanah seluruh kota dengan pengukuran ulang sesuai kondisi saat ini karena banyaknya permasalahan yang terjadi khususnya menyangkut penilaian/penentuan NJOP, dan juga nilai NJOP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta banyaknya mutasi kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang tidak dilaporkan atau beralih fungsi dengan menerapkan kegiatan Sismiop dan Zona Nilai Tanah (ZNT).
- Penyusunan dan Review Produk Hukum Daerah di Bidang Pajak Daerah
Dalam rangka memberikan dasar hukum yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya wajib pajak, Pemerintah Kota Pontianak harus terus berupaya mencari terobosan baru dan menyempurnakan peraturan yang ada sesuai dengan kebutuhan pemerintah/pemda dan perubahan sosial masyarakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.