Skip to content

Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Kota Pontianak Melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIPP) Berbasis Internet

Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Kota Pontianak Melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIPP) Berbasis Internet

Perencanaan Pembangunan secara On Line dengan Melibatkan Mayarakat Menggunakan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIPP) pada BAPPEDA. Dengan adanya sistem ini maka status usulan Musrenbang dapat diketahui secara online dan perencanaan partisipatif dapat berjalan transparan serta efektif.  Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD dan Gabungan Forum SKPD dan Musrenbang Kota dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Bappeda Kota Pontianak yang pendanaannya dibebankan pada APBD Kota Pontianak dengan dengan jadwal sebagai berikut :

  1. Musrenbang Kelurahan dilaksanakan sepanjang Bulan Januari dan paling lambat akhir Bulan Januari seluruh Kelurahan telah melaksanakannya.
  2. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan Bulan Februari dan paling lambat akhir Minggu ke-4 Bulan Februari seluruh Kecamatan sudah selesai melaksanakan Musrenbang Kecamatan.
  3. Forum SKPD/Gabungan SKPD Kota dilaksanakan antara Minggu ke-2 Februari sampai dengan Akhir Minggu ke-1 Bulan Maret.
  4. Musrenbang Kota dilaksanakan pada Bulan Maret dan paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan Maret.

Musrenbang Propinsi dilaksanakan paling lambat pada minggu ke-tiga pada bulan April.

Pelaksanaan Musrenbang di Kota Pontianak dilakukan menggunakan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIPP) secara on line berbasis internet sebagai bentuk transparansi perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat Kota Pontianak melalui tahapan Musrenbang. Sistem ini bertujuan untuk memenuhi amanat Undang-Undang perencanaan pembangunan dan dilatarbelakangi adanya indikasi semakin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Musrenbang yang hanya dianggap sebagai kegiatan seremonial karena masyarakat tidak pernah mengetahui usulan Musrenbang yang diakomodir dan yang tidak diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak.

Worldbank dalam situsnya www.worldbank.org/egov secara jelas dan terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep e-governmnet melalui Sistem Informasi Musrenbang dan Forum SKPD berbasis web bagi suatu daerah, antara lain :

  1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
  2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance;
  3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
  4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan;
  5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada;
  6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

 Kemudian lebih khusus telah banyak studi yang menyatakan bahwa Sistem Informasi Musrenbang dan Forum SKPD berbasis web sebagai salah satu media informasi dan komunikasi yang unik mampu menyampaikan informasi secara komunikatif dan tanpa batas dan mendekatkan layanan SKPD kepada masyarakat yang lebih baik. Dengan dasar tersebut maka Sistem Informasi Musrenbang dan Forum SKPD berbasis web (e-government) dipercaya dapat mengemban tujuan-tujuan pemerintah dalam kaitannya dengan masyarakat dan pembangunan daerah.

 Adapun manfaat penggunaan SIPP adalah dapat tersusunnya hasil Musrenbang dan Forum SKPD secara online sehingga usulan masyarakat termasuk pembiayaannya dapat tertata dalam database yang terkoneksi pada tahapan Musrenbang selanjutnya. Melalui SIPP masyarakat juga mengetahui status usulan mereka melalui internet sehingga proses perencanaan pembangunan termasuk penganggarannya menjadi transparan. Pemanfaatan SIPP dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan :

  • Pihak kelurahan sebagai user kelurahan. Bertugas melakukan input data hasil usulan Musrenbang kelurahan dalam SIPP Kota Pontianak dengan didampingi oleh perwakilan masyarakat. Hasil usulan prioritas dikirimkan ke kecamatan sebagai bahan pembahasan pada Musrenbang kecamatan. Usulan yang belum dikirimkan akan tersimpan sebagai usulan yang belum tertampung dan akan menjadi pembahasan pada Musrenbang kelurahan tahun berikutnya.
  • Pihak Kecamatan sebagai Admin kecamatan. Bertugas mengawasi usulan Musrenbang yang masuk dari kelurahan yang telah dikirimkan melalui SIPP untuk selanjutnya dibahas pada Musrenbang kecamatan. Pembahasan dalam Musrenbang kecamatan menghasilkan daftar program dan kegiatan yang merupakan prioritas kecamatan. Selanjutnya admin kecamatan didampingi oleh perwakilan masyarakat mengirimkan usulan prioritas tersebut kepada Forum SKPD untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan di Forum SKPD.
  • Pihak SKPD sebagai user SKPD melaksanakan input data usulan program dan kegiatan SKPD untuk tahun depan sebagai usulan rencana kerja SKPD untuk selanjutnya dibahas pada forum SKPD.
  • Perwakilan Masyarakat (LPM/BKM/PKK /organisasi kepemudaaan/tokoh masyarakat dan agama) bertugas mendampingi operator kelurahan dan kecamatan dalam penginputan data usulan Musrenbang
  • Bappeda Kota Pontianak selaku admin SKPD dan Admin sistem bertugas mengawal proses Musrenbang, mengecek usulan masyarakat dan SKPD serta melakukan koordinasi dan verifikasi usulan yang masuk ke dalam sistem.

Dari keseluruhan tahapan penyusunan RKPD, diharapkan rumusan RKPD yang disusun dapat memenuhi berbagai prinsip perencanaan pembangunan daerah, yaitu:

  1. Demokratis dan partisipatif. artinya dalam proses penyusunan RKPD dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah (stakeholder).
  2. artinya dalam proses penyusunan dan penetapan RKPD dilaksanakan dengan memperhatikan aspek normatif dan teknis sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Bottom Up planning. artinya dalam proses penyusunan RKPD memperhatikan aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat melalui mekanisme musrenbang mulai dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten.
  4. Top Down planning, artinya dalam proses penyusunan RKPD senantiasa bersinergi dan berkoordinasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah diatasnya, baik pusat maupun propinsi.

 Rancangan Awal RKPD merupakan kunci penting dalam menentukan kualitas seluruh proses penyusunan RKPD. Rancangan Awal menginformasikan rancangan kerangka ekonomi daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah prioritas pembangunan daerah dan rencana kerja program dan kegiatan yang dilengkapi dengan rancangan pagu indikatif untuk setiap SKPD untuk tahun yang direncanakan sebagai acuan bagi setiap SKPD dalam menyiapkan rancangan Renja SKPD. Rancangan Awal RKPD berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan indikatif untuk tahun yang direncanakan.

 Di dalam penyusunan rancangan Awal RKPD dilakukan review RPJMD, review usulan program dan kegiatan SKPD dari usulan tahun lalu dan prioritas pembangunan untuk tahun rencana, kajian terhadap RKP, analisis isu strategis dan prioritas pembangunan daerah untuk tahun yang direncanakan bersama para pemangku kepentingan yang terkait, merumuskan rancangan Awal RKPD, dan pembahasan rancangan Awal RKPD dengan SKPD.

Penyusunan Rancangan Awal RKPD merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda, untuk itu Bappeda membentuk tim Penyusunan RKPD yang bertugas melaksanakan seluruh proses Penyusunan dokumen RKPD yang disahkan melalui Surat Keputusan Walikota Pontianak.

 Prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan rancangan awal RKPD adalah:

  1. Penyusunan Rancangan Awal RKPD berpedoman pada hasil Review RPJMD dan capaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib/pilihan Pemerintah Daerah, hasil review terhadap usulan-usulan SKPD yang tertuang dalam prakiraan maju yang diajukan tahun sebelumnya, serta memperhatikan perkiraan kemampuan keuangan daerah.
  2. Substansi utama yang termuat dalam rancangan awal RKPD, meliputi:
  3. Evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu
  4. Rancangan kerangka ekonomi daerah
  5. Arah kebijakan keuangan daerah, termasuk indikasi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  6. Prioritas dan sasaran pembangunan daerah
  7. Rencana Program dan kegiatan prioritas serta pagu indikatif SKPD
  8. Informasi pagu indikatif bagi setiap SKPD dan indikasi belanja bagi hasil serta belanja bantuan keuangan merupakan informasi ini akan sangat dibutukan oleh setiap SKPD (dan Kelurahan untuk RKPD Kabupaten/Kota) sebagai acuan dalam merumuskan rancangan rencana kerja SKPD (dan rencana kerja tahunan Kelurahan). Pagu indikatif SKPD dan indikasi belanja hibah dan belanja bantuan keuangan tersebut juga berfungsi sebagai koridor pendanaan dalam pembahasan forum SKPD maupun dalam pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan, sehingga proses pelaksanaan musrenbang menjadi lebih efektif dan efisien.
  9. Pengalokasian besaran pagu indikatif berorientasi pada asas pemenuhan kebutuhan, efisiensi, keadilan, dan penilaian kinerja, serta sinergi sumber-sumber pendanaan.
  10. Perhitungan pagu indikatif anggaran program dan kegiatan yang dialokasikan bagi setiap SKPD didasarkan pada kebutuhan SKPD untuk melaksanakan urusan wajib/pilihan Pemerintah Daerah prioritas sesuai tingkat dan sasaran pelayanan program dan kegiatan.
  11. Penyusunan rancangan awal RKPD dilakukan oleh Tim Inti Penyusunan RKPD dibawah tanggung jawab Bappeda, yang prosesnya dilakukan secara partisipatif.
  12. Penyusunan Rancangan awal RKPD dapat dimulai segera setelah dicapainya persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD untuk pelaksanaan tahun sebelumnya (sekitar bulan Desember). Selanjutnya, paling lambat pada Minggu ke-3 bulan Januari Rancangan Awal RKPD sudah selesai disusun dan disebarkan kepada setiap SKPD dan unit Kegiatan.

 SIPP ini dibuat dengan tujuan untuk membantu Pemerintahan Kota Pontianak dalam memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya dalam rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Tahunan Kota Pontianak.