Skip to content

PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025-2045 “Kontribusi Pemerintah Kota Pontianak Menuju Indonesia Emas”

PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025-2045  “Kontribusi Pemerintah Kota Pontianak Menuju Indonesia Emas”

Saat ini di tingkat Nasional sedang terjadi transisi periode perencanaan jangka panjang. Ditandai dengan segera berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan akan segera digantikan dengan RPJPN periode 2025-2045.

 

Pemerintah Pusat telah membuat Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045. Sedangkan Rancangan Undang-Undang yang akan menaunginya saat ini telah masuk Badan Legislasi DPR RI untuk dibahas menjadi Undang-Undang RPJPN Tahun 2025-2045. Dijadwalkan akan selesai paling lama pada September 2024 mendatang (BAPPENAS, Januari 2024).

 

RPJPN Tahun 2025-2045 memuat cita-cita dan peta jalan untuk mewujudkan Indonesia Emas, yaitu Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Visi Indonesia Emas tersebut dijabarkan dalam 5 Sasaran Utama yaitu: Pendapatan per kapita setara negara maju, Kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, Daya saing sumber daya manusia meningkat, dan Intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission. Lima sasaran utama Visi Indonesia 2045 tersbut diwujudkan dalam 17 Tujuan, 8 Misi (Agenda) dan 45 Indikator Utama Pembangunan.

 

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Bersama BAPPENAS juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

 

Mengacu kepada dua arahan tersebut, Pemerintah Daerah harus menyelaraskan muatan RPJPD dengan RPJPN agar tercipta koherensi dan kesinambungan antara arah pembangunan daerah dengan arah pembangunan nasional jangka panjang. Penyelarasan ini menitik-beratkan pada penyusunan strategi jangka panjang yang mempertimbangkan semangat otonomi daerah dalam bingkai NKRI, yakni potensi dan krakteristik daerah sesuai dengan tema wilayah, kompleksitas yang dihadapi, memperkecil isu kesenjangan antar daerah, dan pengawalan sasaran pembangunan nasional. Pemerintah Daerah harus memastikan perwujudan visi dan misi daerah secara berkesinambungan melalui penentuan Arah Kebijakan/Pentahapan Pembangunan 5 tahunan yang akan menjadi dasar strategis penyusunan RPJMD, diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJPD 2025-2045 juga penajaman karakteristik daerah termasuk visi dan tema masing-masing daerah agar kesinambungan dapat dicapai. Hal lain yang tidak kalah penting menjadi perhatian daerah adalah pendalaman 45 indikator utama pembangunan antara daerah serta perlunya pemetaan pengampu dan ketersediaan data hingga level kabupaten dan kota.

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, BAPPEDA Kota Pontianak telah melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045. RPJPD 2025-2045 akan menggantikan RPJPD periode sebelumnya 2005-2025 (Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008). Dokumen RPJPD 2025-2045 yang sedang disusun ini memiliki arti penting untuk berbagai hal terutama menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kedua menjadi panduan penyusunan visi-misi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

 

Tahapan penyusunan disesuaikan dengan mekanisme yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 disusun dengan pendekatan politik, teknokratik dan partisipatif dengan mengedepankan proses evaluasi, proyeksi dan analisis terhadap faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan daerah.

 

Pendekatan teknokratik dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah, terutama untuk mengidentifikasi variabel-variabel dan/atau faktor-faktor yang menjadi tantangan ke depan dan modal dasar, dalam menyusun rencana pembangunan daerah. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh stakeholders pembangunan di Kota Pontianak untuk menentukan dan menetapkan sasaran dan arah kebijakan pembangunan dalam jangka panjang melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

 

Sedangkan pendekatan politik dilakukan dengan mengakomodasi rumusan pokok-pokok pikiran dan aspirasi DPRD sebagai pedoman dalam penyusunan RPJPD dan melibatkan secara aktif anggota legislatif dalam proses perencanaan.

 

Penyusunan Rancangan Awal telah dilaksanakan pada akhir tahun 2023 lalu, bekerjasama dengan konsultan perencanaan SmartId. Dalam Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kota Pontianak 2025-2045, yang menjadi leading sector adalah BAPPEDA Kota Pontianak yang melibatkan secara aktif Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan stakeholder terkait dalam bentuk Focus Group Discussion tematik. Pada FGD tersebut dibahas secara detil terkait berbagai aspek seperti infrastruktur, sarana, prasarana dan utilitas perkotaan, pengembangan sumberdaya manusia, dan tata pemerintahan berbasis elektronik bersama para akademisi dan praktisi.

 

Tahapan selanjutnya BAPPEDA Kota Pontianak menggelar Forum Konsultasi Publik rancangan awal RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045 pada 23 November 2023, yang melibatkan dan mengikutsertakan elemen masyarakat luas. Forum ini bertujuan menampung masukan dan saran pendapat terhadap rancangan awal yang dibuat sebagai bahan untuk finalisasi rancangan awal. Hasil perbaikan rancangan awal dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi pada tanggal 13 Februari 2024 untuk kemudian dilakukan penyempurnaan Kembali oleh tim penyusun.

 

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rencana rincinya, RPJP Nasional, RPJP Daerah, RPJM Nasional, dan RPJM Daerah.

 

Memenuhi amanat tersebut Pemerintah Kota Pontianak telah menyusun dokumen KLHS RPJPD Kota Pontianak 2025-2045. Integrasi/penelaahan KLHS ke dalam Ranwal RPJPD telah dilakukan oleh Tim Penyusun. Integrasi KLHS ke dalam Ranwal RPJPD ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aspek lingkungan hidup menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Hal ini akan membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

 

Proses selanjutnya, Tim penyusun Bersama BAPPEDA Kota Pontianak menyusun rancangan dokumen RPJPD berdasarkan dokumen KLHS dan integrasi dengan dokumen RTRW. Dokumen tersebut menjadi bahan diskusi dalam Musrenbang RPJPD.

 

Musrenbang RPJP telah dilaksakan pada 25 April 2024 dengan mengundang seluruh stakeholders terkait. Musrenbang dimaksudkan untuk menjaring aspirasi masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha dan para ahli terhadap rancangan akhir RPJPD yang telah dibuat.

 

Dalam momen tersebut, Pj. Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan secara umum Rancangan Akhir RPJPD Kota Pontianak tahun 2025-2045. RPJPD disusun dengan memperhatikan dinamika di tingkat global nasional, regional dan daerah.  Isu strategis yang menjadi sorotan utama Kota Pontianak dalam jangka panjang  adalah menjaga keseimbangan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari Pontianak Metropolitan Area dengan kondisi lingkungan hidup serta kebutuhan infrastruktur dasar dan pendorongan pelayanan berbasis digital.

 

Selain itu juga terdapat beberapa isu lain yang menjadi perhatian di jangka panjang, seperti Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat serta Pengendalian kualitas lingkungan hidup yang adaptif dengan kebutuhan pertumbuhan penduduk perkotaan, menganut prinsip berkelanjutan serta ekonomi sirkular.

 

Berdasarkan isu permasalah serta arah pembangunan jangka panjang baik di tingkat provinsi maupun dan tingkat nasional, maka Rancangan Akhir  RPJP Kota Pontianak 2025-2045 mengusung Visi "Kota Pontianak Unggul, Sejahtera dan Berkelanjutan". Penjabaran dari visi tersebut, Kota Pontianak mengusung target sasaran Visi Pontianak 2045 yang meliputi: pada sektor pendapatan akan dicapai tingkat pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp. 180 Juta, kontribusi PDRB Industri Pengolahan sebesar 10% serta kontribusi PDRB Kota Pontianak terhadap Provinsi Kalimantan Barat diupayakan sebesar 15%.

 

Dalam aspek pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, ditargetkan Tingkat Kemiskinan di tahun 2045 sebesar 1,99% dan   Rasio Gini sebesar 0,302. Juga diupayakan Peningkatan Daya Saing Daerah dengan indikator Indeks Daya Saing Daerah sebesar 4,01%, peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia dengan indikator Indeks Modal Manusia (IPM) sebesar 90,65%. Sedangkan dalam aspek lingkungan hidup diupayakan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dengan indikator Penurunan Intensitas Emisi gas Rumah Kaca sebesar 87,01%.

 

Rancangan Akhir RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 memuat 5 Misi sebagai tujuan pembangunan jangka panjang yaitu: Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing; Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif, Efektif, Inovatif, Adaptif, Profesional, dan Akuntabel berbasis Teknologi Informasi; Mewujudkan Manajemen Wilayah Perkotaan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan melalui Penyediaan Infrastruktur Hijau; Mewujudkan Perekonomian Inklusif, Stabil, Produktif, Kreatif, dan Inovatif; dan Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Harmonis, Taat Hukum, Tenteram dan Tertib untuk mencapai ketahanan sosial Budaya.

 

Kelima misi tersebut dijabarkan dalam 15 arah pembangunan Kota Pontianak Tahun 2025-2045, yang meliputi:

§  Kesehatan untuk Semua;

§  Pendidikan Berkualitas yang Merata;

§  Perlindungan Sosial yang Adaptif;

§  Iptek, inovasi dan produktivitas ekonomi;

§  Transformasi digital;

§  Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;

§  Regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif;

§  Keamanan dan ketertiban umum daerah yang kondisif.

§  Stabilitas ekonomi makro daerah;

§  Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan;

§  Beragama mashlahat dan berkebudayaan maju;

§  Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif;

§  Lingkungan hidup berkualitas;

§  Ketahanan energi, air dan kemandirian pangan

§  Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.

 

Arah pembangunan tersebut diharapkan jadi jawaban atas sejumlah isu strategis di masa yang akan dating dan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Pontianak agar lebih terarah dalam menetapkan dan mencapai tujuan pembangunan jangka panjang daerah.

 

Agenda selanjutnya dari tahapan penyusunan RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 adalah finalisasi Rancangan Akhir berdasarkan hasil saran dan masukan Musrenbang RPJPD serta proses legislasi Peraturan Daerah. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 telah dibahas secara internal oleh tim eksekutif dan selanjutnya akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya akan dilakukan pembahasan bersama legislatif. Rangkaian proses ini diharapkan akan selesai pada bulan September sebelum momen pesta demokrasi pemilihan wali kota Pontianak periode 2025-2029.