Skip to content

PERLUNYA INOVASI DALAM MENGEMBANGKAN SUATU PELAYANAN DI PEMERINTAHAN KUTIPAN BAHAN RAPAT KOORDINASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TAHUN 2016 DI KUPANG , NUSA TENGGARA TIMUR

PERLUNYA INOVASI DALAM MENGEMBANGKAN SUATU PELAYANAN DI PEMERINTAHAN KUTIPAN BAHAN RAPAT KOORDINASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TAHUN 2016 DI KUPANG , NUSA TENGGARA TIMUR

Pelaksanaan pembangunan dengan berbagai permasalahannya dapat diurai dengan berbagai inovasi. Inovasi dapat berupa menciptakan sesuatu yang baru  atau menghasilkan sesuatu yang berbeda dari sebelumnya dengan berdasarkan pada pemikiran dan tujuan untuk  Peningkatan Pemberian Pelayanan Publik.

Dasar pemikiran dalam berinovasi adalah Undang- Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Inovasi Daerah. Selain itu dasar pemikiran lainnya yaitu :

  1. Melindungi Kepala Daerah dalam membuat Kebijakan tentang Inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintah dengan penjabaran Perintah/ Materi muatan tentang Inovasi yang bersifat Makro dalam UU nomor 23 Tahun 2014 sehingga dapat dioperasionalkan sehingga perlu persepsi yang sama dalam menerjemahkan inovasi, sehingga Kepala Daerah tidak mempersepsikan Inovasi secara keliru.
  2. UUD 1945 sebagai dasar Desentralisasi dengan pemberian otonomi yang seluas – luasnya kepada Daerah.
  3. Undang- Undang no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  4. Pasal 17 Mengamanatkan daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan Inovasi yang berbentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dengan melaksanakan prinsip – prinsip Inovasi yaitu :
    • PENINGKATAN EFISIENSI
    • PERBAIKAN EFEKTIVITAS
    • PERBAIKAN KUALITAS PELAYANAN
    • TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN
    • BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN UMUM
    • DILAKUKAN SECARA TERBUKA
    • MEMENUHI NILAI-NILAI KEPATUTAN
    • DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN HASILNYA

 

  Pelaksanaan Inovasi :

  • Inisiatif Inovasi dapat berasal dari Kepala Daerah, DPRD, ASN, Perangkat Daerah dan Anggota Masyarakat 
  • Mekanisme Usulan Inovasi dari Inisiator.
  • Jenis , Produser dan Metode.
  • Laporan Kepala Daerah yang akan melakukan Inovasi
  • Penilaian Inovasi
  • Penghargaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
  • Penghargaan Pemerintah Daerah kepada Individu atau SKPD yang melakukan inovasi dengan
    • INISIATIF INOVASI
    • USULAN INOVASI
    • MEKANISME
    • REGULASI (PERKADA)
    • PELAPORAN
    • PENILAIAN
    • PENGHARGAAN

Inovasi dapat dilaksanakan pada semua bidang urusan di Pemerintahan Daerah, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki  dimana kewenangan sebagaimana diatur dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014,  sementara berdasarkan Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 urusan Pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ( Yandas ) dan urusan  wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan. Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah dan pelaksanaan inovasi  Pemerintah Daerah tersebut dan tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka  aparatur sipil Negara tidak dapat dipidana  

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan peraturan UUD 1945 sebagai dasar Desentralisasi dengan pemberian Otonomi yang seluas- luasnya kepada Daerah.
  • Pasal 17 mengamanatkan daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

 Kriteria Inovasi Daerah antara lain :

  • Mengandung pembaharuan sebagaian atau seluruh unsur dari objek inovasi
  • Memberi manfaat bagi daerah dan Masyarakat.
  • Tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada masyarakat yang dillarang oleh peraturan Peraturan Perundang – undangan .
  • Hasil Inovasi Daerah Tidak merugikan keuangan Daerah.
  • Merupakan Kewenangan Daerah.

Langkah Inovasi Daerah dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Usulan Inovasi Daerah Dengan Langkah :
    1. Usulan Kebijakan Inovatif Yang Disertai Proposal Inovasi.
    2. Pembahasan Proposal Inovasi Dikoordinasikan Oleh Balitbang Daerah.
    3. Proposal Inovasi Dilaporkan Ke Mendagri.
    4. Kemendagri Bersama Instansi Terkait Di Pusat Melakukan Evaluasi Untuk Menilai Apakah Proposal Tersebut Memenuhi Kriteria Atau Tidak.
    5. Jika Hasil Evaluasi Dinyatakan Memenuhi Kriteria, Mendagri Memberitahukan Kepada Daerah, Dan Selanjutnya Daerah Menetapkan Perkada Tentang Inisiatif Inovasi Daerah.
  2. Uji Coba Inovasi Daerah Dengan Langkah :
    1. Berdasarkan Penetapan Inisitaif Inovasi Daerah, Maka Penggagas Melakukan Uji Coba Inovasi.
    2. Sepanjang Masa Uji Coba, Penggagas Dapat Menyesuaikan Metode Dan Teknik Yang Sedang Dikembangkan.
    3. Apabila Dalam Proses Uji Coba Diketahui Bahwa Inovasi Tersebut Tidak Mungkin Berhasil, Maka Penggagas Dapat Menghentikan Uji Coba Dan Melaporkan Kepada Balitbang Daerah Atau Perangkat Daerah Yg Melaksanakan Fungsi Penelitian Dan Pengembangan.
    4. Setelah Uji Coba Selesai Dilakukan Evaluasi Oleh Penggagas Bersama Stakeholder Di Daerah Untuk Menilai Keberhasilan Uji Coba Tersebut.
    5. Hasil Uji Coba Ditetapkan Dalam Produk Hukum Daera
  3. Pemanfaatan/Penerapan Inovasi
    1. Inovasi Yang Berhasil Setelah Diuji Coba Diterapkan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersangkutan.
    2. Penerapan Hasil Inovasi Dilaporkan Kepada Menteri Dalam Negeri.
    3. Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Hasil Inovasi Yang Berbeda Dengan Pedoman Yang Ditetapkan Secara Nasional Diakui Keabsahannya.
    4. Hasil Inovasi Suatu Daerah Dibahas Oleh Pemerintah Pusat Untuk Dipertimbangkan Menjadi Kebijakan Nasional (Tergantung Sifat Inovasinya, Jika Inovasi Dilakukan Karena Kondisi Tertentu Yang Hanya Ada Di Daerah Tersebut Maka Sulit Untuk Ditetapkan Menjadi Kebijakan Nasional).
  4. Perlindungan Terhadap Inovasi :
    1. Perlindungan Terhadap Inovasi Sudah Diatur Dalam Pasal 390 Uu No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
    2. Peraturan Pemerintah Ini Memberikan Kepastian Tindakan Mana Yang Dianggap Sebagai Inovasi Dan Tindakan Mana Yang Bukan Inovasi Daerah.
    3. Batasan Suatu Tindakan Atau Program Diakui Sebagai Inovasi Daerah Adalah Tindakan Atau Program Yang Sudah Ditetapkan Oleh Kepala Daerah Sebagai Inisitif Inovasi Daerah Yang Kriteria Dan Penetapannya Dilakukan Sesuai Dengan Prosedur Yang Diatur Dalam Pp Ini.

Sebagai Tindak Lanjut  Amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 390, Pemerintah (Bpp Kemendagri) Saat Ini Sedang Menyusun RPP Tentang Pedoman Pelaksanaan Inovasi Di Daerah. Sesuai Amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Rpp Ini Harus Selesai Disusun Menjadi Peraturan Pemerintah Pada Bulan Nopember 2016 Dimana  (Terdapat 30 Peraturan Pemerintah, 8 Permendagri, 2 Perpres Yang Harus Disiapkan Sebagai Konsekuensi Terbitnya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 ).

Tujuan Penyusunan  Rpp Inovasi Antara Lain :

  • Materi Muatan Yang Akan Diatur Dalam Draft Pp Inovasi Tidak Akan Keluar Dari Yang Diamanatkan Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014.
  • Untuk Melaksanakan Perintah Undang-Undang.
  • Menjadi Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Yang Akan Melaksanakan Inovasi
  • Menjadi Acuan Bagi Pemerintah Daerah Dalam Menyusun Kebijakan Terkait Inovasi.
  • Menjadi Acuan Bagi K/L Dalam Hal Melakukan Pembinaan, Koordinasi Dan Pengawasan Bagi Skpd Yg Berinovasi.
  • Menjadi Acuan Bagi K/L Dalam Melakukan Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Terhadap Skpd Yg Berhasil Dalam Berinovasi.
  • Menjadi Pedoman Dan Acuan Bagi Pemda Dalam Memberikan Penghargaan Kepada Individu Atau Perangkat Daerah Yg Melakukan Inovas

Kondisi Kelitbangan secara Umum saat ini dan saat yang diharapkan  :

ASPEK

KONDISI SAAT INI

REFERENSI HUKUM

KONDISI DIHARAPKAN

RANCANGAN REKOMENDASI

1

2

3

4

6

1.     KELEMBAGAAN

Belum semua daerah memiliki Badan Litbang yang berdiri sendiri sebagai lembaga pemberi rekomendasi bagi kebijakan Pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

1.    UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 209, 219,373,374,388.

2.    UU nomor 18 Tahun 2002 Pasal 6 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (2).

Terbentuknya

Badan Litbang

 seluruh

Provinsi/

kabupaten/

 kota se-Indonesia.

 

Perlu ada ketegasan Mendagri tentang kewajiban pembentukan Balitbangda di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diatur dalam PP OPD sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

 

1.     Adanya kekhawatiran bahwa lembaga Badan Litbang di daerah tidak berdiri sendiri dikarenakan pengaturan tipe Badan berdasarkan scoring dengan klasifikasi Tipe A, B, dan C yang daerah kemungkinan berpotensi tidak memenuhi syarat skor terbentuknya Badan Litbang Daerah.

Draft RPP tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perkembangan tanggal 17 September 2015.

Terbentuknya

Badan Litbang

Daerah

secara tersendiri yang diatur dalam PP OPD sesuai amanat

 UU 23 Tahun 2014.

1.         Perlu diatur pasal yang sama dengan pembentukan Dinas untuk urusan wajib sebagaimana Pasal 29 RPP OPD (17 September 2015) tentang Pengaturan Badan–Badan. Jika tidak memenuhi syarat untuk tetap dibentuk badan.Sebagai contoh Balitbangda, kalau hasil Skoring tidak memenuhi syarat  400 tetap dibentuk BadanLitbang Daerah dengan klasifikasi Tipe C.

2.         Perlu keikutsertaan BPP Kemendagri dalam tahap-tahap pembahasan RPP OPD terkait dengan pembentukan Balitbangda sesuai amanat UU Nomor 23 2014.

 

2.     Terdapat berbagai nomenklatur yang berbeda yang menimbulkan ketidakoptimalan koordinasi.

 

 

Adanya

kesamaan

nomenklatur

 Badan Litbang

Daerah sesuai

 dengan

fungsi

penunjang

urusan penyelenggaraan

pemerintahan.

Perlu diatur dalam PP tentang OPD mengenai standarisasi nomenklatur perangkat daerah (Balitbangda) provinsi dan kabupaten/kota sesuai Bidang tugas dengan persetujuan instansi induk di pusat.

 

3.     Struktu rorganisasi yang ada sekarang yang berbasis kanstruktural dipandang belum mencerminkan peran dan fungsi kelitbangan yang memiliki karakteristik sebagai lembaga yang merumuskan, merancang dan memformulasi kebijakan.

PP 41 Tahun 2007

Struktur

Organisasi yang berbasiskan

 Fungsional

 sesuai

karakteristik

lembaga litbang.

Perlu diatur dalam PP tentang OPD mengenai SOTK Badan Litbang yang berbasis fungsional atau miskin struktur kaya fungsi.

2.       SDM

1.     Jumlah Peneliti Pusat dan Daerah yang sangat kurang.

 

 

Rasio jumlah

 peneliti pusat dan daerah yang

seimbang

dengan

kebutuhan perkembangan perumusan

kebijakan yang

berbasis riset.

1.     Perlu surat Mendagri kepada Menpan RB tentang permohonan penambahan formasi fungsional peneliti untuk menambah jumlah peneliti yang sangat dibutuhkan pusat dan daerah dalam perumusan kebijakan berbasis riset.

2.     Perlu penekanan kebijakan Mendagri tentang pengangkatan dan penetapan peneliti sesuai formasi yang ditentukan.

 

2.     Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti yang sesuai dengan Perpres 100 Tahun 2012 belum di implementasikan.

Perpres 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Fungsional Peneliti

Pemberian

Tunjangan

Peneliti di Pusat dan Daerah sesuai

Perpres 100

Tahun 2012

tentang

Tunjangan

Fungsional Peneliti

Perlu penegasan melalui surat Mendagri tentang Pemberian Tunjangan Fungsional Peneliti di  Pusat dan Daerah secara tepat waktu sesuai Perpres 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Fungsional Peneliti.

 

3.     Penetapan sebagai Fungsional Peneliti dan Kenaikan Pangkat/Jabatan Peneliti berdasarkan PAK dari LIPI tidak segera diterbitkan dalam Keputusan Kepala Daerah sehingga menghambat hak mendapatkan tunjangan jabatan peneliti.

SK Kepala LIPI Nomor 2 Tahun ..

Penetapan SK pengangkatan

peneliti dan

kenaikan pangkat/jabatan dilaksankan

secara tepat waktu.

Perlu penegasan melalui surat Mendagri tentang Penetapan SK pengangkatan peneliti dan kenaikan pangkat/jabatan dilaksankan secara tepat waktu.

3.       PROGRAM

1.     Reguler (Penelitian, Pengkajian, Perekayasaan, Pengembangan, Pengoperasian)

2.     Kerjasama antar komponen, daerah, Perguruan Tinggi, Swasta dan Masyarakat dan Lembaga lainnya.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelitbangan.

 

Mengutamakan program prioritas.

4.       ANGGARAN

Belum optimalnya anggaran dalam slot APBN dan APBD untuk:

1.     Program;

(untuk penelitian, kajian dan pengembangan ada slot anggaran di APBD)

2.     SDM;

(formasi, sertifikasi dan diklat lainnya)

3.     Manajemen

a.       Pengangkatan menjadi peneliti;

b.       Pengajuan PAK;

c.        Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Tersedianya

anggaran dalam slot APBN dan APBD

 untuk:

1.       Program;

(untuk

penelitian,

 kajian dan pengembangan ada slot anggaran di APBD)

2.     SDM;

(formasi,

sertifikasi dan

 diklat lainnya)

3.     Manajemen

Pengangkatan

menjadi peneliti;

-Pengajuan PAK;

-Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Peneliti.

Perlu adanya penegasan ketersediaan slot anggaran dalam APBN dan APBD untuk:

1.     Program;

(untuk penelitian, kajian dan pengembangan ada slot anggaran di APBD)

2.     SDM;

(formasi, sertifikasi dan diklat lainnya)

3.     Manajemen

a.       Pengangkatan menjadi peneliti;

b.       Pengajuan PAK;

c.        Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Peneliti.