Rancangan APBD-P: Volume APBD Naik Menjadi Rp 1,59 triliun
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Pontianak tahun anggaran 2015 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (14/8). Pada rancangan perubahan APBD tersebut, terjadi peningkatan volume APBD murni yang semula sebesar Rp 1,56 triliun naik sebesar Rp 22,38 miliar (1,43 persen) sehingga volume APBD pada rancangan perubahan menjadi Rp 1,59 triliun. “Secara umum persentase belanja tidak langsung adalah sebesar 46,48 persen dan untuk belanja langsung sebesar 53,52 persen dari total belanja daerah,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai memaparkan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Dijelaskannya, belanja tidak langsung sebesar Rp 722,49 miliar atau naik 2,57 persen. Namun ada beberapa komponen yang tidak mengalami perubahan diantaranya belanja bunga sebesar Rp 250 juta, belanja subsidi Rp 450 juta, belanja hibah Rp 18,71 miliar dan belanja bantuan sosial (bansos) Rp 7,54 miliar. “Sedangkan belanja langsung pada APBD murni semula sebesar Rp 838,52 miliar, pada rancangan perubahan berkurang sebesar Rp 6,62 miliar menjadi Rp 831,90 miliar,” terangnya.
Terjadinya penurunan tersebut disebabkan berkurangnya belanja modal sebesar Rp 21,92 miliar atau turun 4,73 persen sehingga menjadi Rp 441,92 miliar dari target sebelumnya Rp 463,86 miliar. Dan terjadi penambahan belanja pegawai sebesar Rp 898,92 juta atau naik 1,39 persen dari target sebelumnya Rp 64,62 miliar sehingga menjadi Rp 65,52 miliar. “Serta terjadinya penambahan pada belanja barang dan jasa sebesar Rp 14,42 miliar atau naik 4,65 persen yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 310,04 miliar menjadi Rp 324,46 miliar,” papar Sutarmidji.
Secara umum struktur rancangan perubahan APBD Kota Pontianak terdiri dari tiga komponen utama yakni pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pada komponen Pendapatan Daerah semula dianggarkan senilai Rp 1,53 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 21,88 miliar (1,43 persen) sehingga pada rancangan perubahan APBD menjadi Rp 1,55 triliun. “Komponen belanja daerah pada APBD murni semula dianggarkan Rp 1,647 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 11,49 miliar sehingga pada rancangan perubahan APBD menjadi Rp 1,55 triliun atau naik 0,75 persen,” jelasnya.
Proyeksi yang cukup optimis ini ditopang dengan kondisi tren peningkatan pendapatan dari sector pajak daerah yang juga terus menunjukkan tren perkembangan yang menggembirakan. Sejak dialihkannya pajak PBB ke daerah, besaran penerimaan PBB juga terus mengalami perkembangan. Hal ini disebabkan oleh hasil intensifikasi penarikan pajak yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak diiringi dengan pelaksanaan program penunjangnya seperti pelaksanaan pembangunan jalan-jalan gang dan bantuan material jalan menggunakan dana hasi pungutan PBB.
Sebagaimana diketahui, lanjut Sutarmidji, APBD Kota Pontianak tahun 2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2014 dan Peraturan Wali Kota Nomor 59 tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014, telah berjalan lebih dari satu semester. “Seiring dengan berjalannya waktu tentulah mengalami dinamika perkembangan baik internal maupun eskternal. Hal ini mempengaruhi pula APBD Kota Pontianak sehingga perlu dilakukan perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi,” ungkapnya.
Perubahan APBD dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diamanatkan pada pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah, yang mana disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD. “Kadang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Kadang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” tutur Wali Kota.
Menurutnya, dalam upaya mewujudkan good governance maka dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2015 tetap memperhatikan aspek pertanggungjawaban atau financial accountability. Disisi lain, wujud nyata dari good governance adalah menuntut adanya efektivitas, efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Pemerintah Kota Pontianak terus menekankan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2015,” pungkasnya.
APBD-P yang disusun tak lain merupakan penyesuaian dengan dinamika kondisi yang berlangsung, khususnya berkaitan dengan kondisi keuangan pemerintah Kota Pontiank. APBD-P tersebut juga sesuai dengan arah kebijakan yang telah disusun, dimana APBD yang merupakan penjabaran anggaran dari RKPD tahun pertama pelaksanaan RPJM 2015-2019 ini ditujukan untuk menyiapkan/meletakkan pondasi dasar pembangunan yang kokoh untuk tahapan pembangunan selanjutnya. Adapun Fokus Pembangunan yang direncanakan untuk tahun 2015 ini adalah :
- Meletakkan dasar SDM berkualitas dan berdaya saing,
- Mereduksi kemiskinan,
- Menurunkan kekumuhan di kawasan perkotaan,
- Meningkatkan dan memantapkan infrastruktur kota (khususnya drainase, jalan dan air bersih),
- Merintis sistem sanitasi perkotaan,
- Memacu pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor perdagangan, jasa dan pariwisata.
Skenario dan Fokus Pembangunan sebagaimana dijelaskan di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Daerah TA 2015 dan perubahannya. Penjabaran tersebut dilakukan dengan mengalokasikan pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang merupkan tiga komponen utama dalam APBD ke dalam rekening-rekening kegiatan sebagai landasan pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan di Kota Pontianak, baik yang berupa belanja langsung maupun tidak langsung.
Untuk mencapai target-target pembangunan sebagaimana disebutkan di atas, untuk tahun 2015, prirotas kegiatan pembangunan diarahkan kepada tiga area yaitu:
- Pembangunan Infrastruktur Kota, terdiri dari kegiatan prioritas sebagai berikut:
- Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- Pembangunan, Peningkatan saluran drainase serta pembangunan turap dan koker;
- Pemeliharaan dan normalisasi saluran drainase kota dan lingkungan permukiman;
- Pembangunan, penataan dan pemeliharaan/operasional Taman Kota dan Ruang Terbuka Hijau;
- Pembangunan dan penataan Trotoar;
- Pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
- Pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan;
- Perbaikan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni;
- Pembangunan Pasar Tradisional/Pasar Kenanga;
- Pembangunan/peningkatan booster air bersih (booster Jl. Dharma Putra)
- Perluasan pemasangan jaringan pipa air bersih
- Pemeliharaan dan rehabilitasi terminal
- Pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana dan utulitas per-hubungan (antara lain traffic light/count down light, rambu-rambu lalu lintas serta pengecatan marka jalan dan zebra cross);
- Pemeliharaan dan operasional Dermaga Penyeberangan Bardan Sian-tan;
- Pembangunan Steigher/dermaga;
- Peningkatan, pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di Kota Pontianak;
- Pembangunan/Peningkatan sarana prasarana olah raga di Kota Pontianak.
- Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat terdiri dari kegiatan prioritas sebagai berikut:
- Layanan pendidikan gratis serta pemberian beasiswa dan bantuan per-lengkapan masuk sekolah bagi masyarakat miskin;
- Pemberian bantuan untuk rumah tidak layak huni;
- Pelatihan keterampilan bagi masyarakat miskin, penyamdang masalah kesejahteraan social dan bagi para pencari kerja;
- Penyelenggaraan pelatihan dan motivasi kewirausahaan;
- Pembinaan dan pelatihan IKM;
- Pengembangan sarana dan prasarana UKM di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan bantuan penyediaan sarana panti asuhan/panti social;
- Operasional Pusat Layanan Anak Terpadu dan pembinaan anak di luar panti;
- Kesiap siagaan penanggulangan bencana/kebakaran serta pemberian bantuan kepada korban bencana;
- Pelayanan bagi penderita psykotik terlantar dan pemulangan orang terlantar;
- Proyek-proyek fisik di bidang ke PU-an diharapkan dapat membuka/memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat;
- Fasilitasi dan pendampingan kegiatan-kegiatan pusat seperti Program Keluarga Harapan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Beras murah untuk masyarakat miskin, dll;
- Peningkatan Pelayanan Perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan dan terjangkau.
- Pembangunan di Bidang Pendidikan terdiri dari kegiatan prioritas sebagai berikut:
- Wajib belajar dan biaya sekolah GRATIS 12 tahun;
- Biaya Operasional Siswa Daerah (BOSDA);
- Pembangunan/rehabilitasi/renovasi/penambahan Ruang Kelas Gedung Sekolah;
- Program peningkatan Mutu Pendidikan dan tenaga Kependidikan;
- Penataan/renovasi pagar/halaman/sanitasi lingkungan sekolah;
- Pembangunan perpustakaan sekolah;
- Pengadaan Mebeleur sekolah;
- Pemberian beasiswa bagi siswa berbakat, berprestasi serta yang kurang mampu ekonominya;
- Bantuan perlengkapan masuk sekolah bagi siswa miskin;
- Pemberian bantuan operasional pendidikan non formal;
- Program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan;
- Penyelenggaraan ujian sekolah dan ujian nasional;
- Pengadaan kelengkapan UKS sekolah;
- Manajemen pengelolaan pusat iptek dan bahasa;
- Penyelenggaraan pendidikan Paket A dan Paket B;
- Olimpiade Olahraga siswa nasional untuk SD/MI dan SMP;
- Pembiayaan untuk sertifikasi Guru.