Sosialisasi Badan Amil Zakat Nasional di Kota Pontianak
Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Salah satu upaya konkrit untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan adalah kegiatan sosialisasi.
Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak telah menyelenggarakan sosialisasi Badan Amil Zakat Nasional yang dilaksanakan pada Jum’at, 17 Februari 2017 di Aula Rohana Muthalib BAPPEDA Kota Pontianak. Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat dengan BAZNAS Kota Pontianak telah terbentuk yang berkantor di Jl. Tabrani Ahmad (Komplek Kantor Camat Pontianak Barat) dengan memiliki visi yaitu mewujudkan BAZNAS Kota Pontianak sebagai lembaga pengelola yang kompeten, modern dan terpercaya dalam upaya optimalisasi melaksanakan tugas dan fungsinya. Selanjutnya BAZNAS Kota Pontianak memiliki beberapa misi antara lain :
- Mengembangkan kompetensi pengelola zakat dan fasilitas pelayanan zakat, sehingga BAZNAS menjadi lembaga pilihan bagi masyarakat;
- Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang- undangan tentang zakat kepada masyarakat secara luas di wilayah Kota Pontianak, termasuk instansi pemerintah/ swasta dan para pemangku kepentingan;
- Mengembangkan kapabilitas pengelola zakat berbasis teknologi modern, mewujudkan pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan;
- Menjalankan pengelolaan zakat yang amanah, untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat;
- Mengembangkan program pendayagunaan zakat untuk menyakinkan para muzaki bahwa zakat benar- benar untuk kepentingan masyarakat;
- Mensinergikan seluruh potensi dan kekuatan para pemangku kepentingan zakat untuk mengoptimalkan pengumpulan, distribusi dan pendayagunaan zakat, termasuk infaq, shadaqah dan dana social keagamaan lainnya;
- Mengembangkan jaringan dan fungsi layanan Unit Pengumpul Xakat (UPZ) ke semua instansi pemerintah/ swasta dan seluruh wilayah kota.
Pengelolaan zakat diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat yang diatur didalam Undang- undang dan Peraturan Pemerintah ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dam pendayagunaan zakat. Untuk mendukung kegiatan tersebut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan Undang- undang tersebut.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Dalam upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang melembaga dan profeisonal diperlukan suatu lembaga yang secara organisatoris kuat dan kredibel. Untuk itu dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang secara kelembagaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional. BAZNAS yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Penguatan kelembagaan BAZNAS dengan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahik dan pegnelola zakat serta untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam pengelolaan zakat.
Dengan pertimbangan luasnya jangkauan dan tersebarnya umat muslim di seluruh wilayah Indonesia serta besarnya tugas dan tanggungjawab BAZNAS dalam mengelola zakat, maka dalam pelaksanaannya dibentuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota ini bertugas dan bertanggungjawab dalam pengelolaan zakat di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota masing- masing.
Untuk membantu pengumpulan zakat, BAZNAS sesuai dengan tingkat dan kedudukannya dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga Negara, kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha milik Negara, perusahaan swasta nasional dan asing perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kantor- kantor perwakilan Negara asing/ lembaga asing dan masjid- masijid.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengelolaan zakat masyarakat juga dapat membantu BAZAS untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tanggal 31 Oktober 2013 perihal pengujian Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pembentukan LAZ oleh masyarakat dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan social atau lembaga berbadan hukum setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan, tokoh umat Islam (alim ulama) atau pengurus/ takmir masjid/ mushola di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dapat melakukan kegiatan pengelolaan zakat dengan memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Selanjutnya dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan LAZ dalam melaksanakan tugasnya, maka LAZ wajib membuat laporan secara berkala untuk disampaikan kepada BAZNAS dan pemerintah daerah sesuai dengan tingkat dan kedudukan LAZ masing- masing.