Tahap Penting dari Implementasi Program Green City Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum mencakup antara lain tentang Pengaturan Tempat Umum, Tanaman Penghijauan, Pohon Pelindung ,Tertib Kebersihan dan lainnya diimplementasikan dalam melakukan tindakan Sosialisasi, Pembinaan, Monitoring dan Tindakan untuk pelanggaran. Tindakan Pidana Ringan ( Tipiring ) tidak jarang dilakukan terhadap para Pemulung dan Pembuang sampah yang melakukan kegiatan pembuangan sampah tidak pada tempatnya sesuai dengan Perda no.6 Tahun 2006 tentang jadwal pembuangan sampah yang dimulai pada pukul 18.00 s/d 06.00.Tindakan tegas yang dilaksanakan oleh Walikota melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah tidak memandang bulu atau strata dimana Walikota Pontianak tidak segan- segan memberikan sanksi / denda kepada pelanggaran yang dilakukan oleh Jajarannya dari segala tingkatan selain kepada masyarakat yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan dan masyarakat lainnya yang telah terkena Tipiring akibat pelanggaran yang telah dilakukan yang membuktikan perlakuan tegas tanpa pandang bulu bagi pelaku pelanggaran yang sebelumnya sudah disosialisasikan oleh Perangkat Daerah yang terkait.
Walikota Pontianak sangat berkomitmen dan fokus terhadap Lingkungan yang hijau dan teduh, hal ini secara konkrit , dikeluarkan suatu Perda nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan tanpa Rokok yang mendukung terciptanya lingkungan dan udara yang bersih di Kota Pontianak, sehingga dalam segala kesempatan Walikota Pontianak menyatakan dengan tegas bahwa setiap Pejabat diwajibkan tidak merokok dan dilakukan pemilihan jika mau menjabat silakan melepas kebiaaan merokok atau tetap merokok tetapi jabatan dilepaskan.
Dengan pencapaian kemajuan yang sangat pesat diberbagai bidang yang dilakukan Kota Pontianak, dan menjadi contoh bagi daerah lain, terbukti adanya peningkatan kunjungan yang dilakukan oleh daerah lain pada akhir- akhir ini ke Pemerintah Kota Pontianak, sehingga memacu bertambahnya tingkat hunian Penginapan Hotel dengan menjamurnya pertumbuhan penginapan di Kota Pontianak. Disisi lain, Pemerintah Kota Pontianak memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, dengan berbagai fasilitas kemudahan diantaranya lewat media Sosial yaitu Facebook, Instagram, maupun pengaduan ke nomor Hp tertentu, yang di Publis oleh Walikota Pontianak begitu pula pada media cetak yang memberikan kolom pengaduan lewat SMS yang disampaikan kepada koran Pontianak Post dan selanjutnya akan ditanggapi segera sesuai disposisi yang disampaikan Walikota secepatnya. Implementasi dari sinergi berbagai program Clean and Green Equator City Pontianak secara nyata menghasilkan suatu perubahan yang sangat mendasar dalam bentuk kota hijau dan teduh. Pengurangan kawasan kumuh di Kota Pontianak telah berjalan dengan baik dimana telah terjadi penurunan luas dari 70,51 ha menjadi 66,06 ha pada tahun 2015 begitu juga adanya pengurangan di akhir tahun 2016 menjadi 64,24 ha. Begitu juga kondisi wilayah kumuh berat diakhir tahun 2015 seluas 44,18 ha berkurang menjadi 30,01 ha, sehingga adanya perubahan status dari kumuh berat menjadi kumuh sedang seluas 14,17 ha.
Pada fokus pembangunan yang dilaksanakan melalui kegiatan penataan dan pengelolaan sebanyak 66 taman kota, yang dikelola oleh Pemerintah dan ada 8 taman, yang dikelola oleh pihak ke 3 (tiga ) seluas 2.603,56 m2, dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 1.934,93 km2 atau 18% dari luas wilayah kota. Pembuatan taman kota selain untuk memperindah kota juga sebagai sarana bersosialisasi dan aktualisasi diri bagi warga kota. Karena itu taman-taman di Kota Pontianak juga dilengkapi dengan sarana pendukung aktifitas ruang luar, untuk kegiatan olahraga dan seni. Disamping melaksanakan penataan, penanaman, penghijauan, dilaksanakan pula penertiban bangunan yang melanggar ketentuan Perda Bangunan Gedung.
Selanjutnya dalam upaya menurunkan kekumuhan, Pemerintah Kota Pontianak telah melaksanakan penataan kampung nelayan/tepi air kampung Beting, bekerjasama dengan Pemerintah Pusat (APBN), begitu juga pembangunan rumah susun Sewa Harapan Jaya II tower blok (tahap pertama/struktur).
Berkenaan dengan air limbah domestic dan komersial Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya sosialisasi pemantauan dan peringatan, khususnya bagi penghasil limbah komersial untuk membangun fasilitas pengolahan limbah yang baik. Begitu pula produksi sampah di Kota Pontianak, menghasilkan per hari saat ini mencapai 1.709,54 m3, dimana, 1.486 m3 (13,08%) dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan 86,92% dikelola di Tempat Pembuangan Akhir. Untuk mereduksi jumlah timbunan sampah yang berakhir ke TPA, maka kebijakan yang diambil adalah menggulirkan program 3R dengan memberdayakan kelompok masyarakat untuk mengelola sampah menjadi barang yang bernilai ekonomis seperti, pemrosesan sampah menjadi kompos dan barang-barang daur ulang.
Kota Pontianak yang dilintasi Garis Khatulistiwa sudah secara nyata sudah mengalami perubahan yang cukup berarti dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan hal ini tercermin dari jalan- jalan kota yang sudah ditumbuhi pohon – pohon rindang dan teduh. Di sisi lain juga telah dibangun dan ditanami tumbuh- tumbuhan pada 66 lokasi taman kota. Disamping itu Pemerintah Kota Pontianak juga telah membangun green trotoar ( yaitu mengutamakan keberadaan pohon- pohon yang tumbuh dan tanpa merusak apabila terkena suatu pembangunan trotoar tersebut ). Sehingga dengan pembangunan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Pontianak untuk berinteraksi sosial dan beraktifitas dengan berjalan kaki. Dampak lain dari sisi positif pembangunan tersebut, Kota Pontianak memiliki udara yang lebih segar karena berkurangnya dampak polusi udara.
PELIBATAN MITRA DALAM IMPLEMENTASI DAN PERAN PENTINGNYA DALAM GREEN CITY PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Dalam melakukan Program – program kerja atau target yang tertuang dalam RPJMD Kota Pontianak, maka Pemerintah Kota Pontianak selain melakukan pengembangan pembangunan taman di 66 Lokasi, swasta dilibatkan pula sebagai mitra kerja dalam bentuk CSR dengan wilayah atau program tertentu yang tidak bertentangan dengan program kerja Pemerintahan Kota Pontianak.
Di bawah ini taman- taman yang sudah di bangun dan dikelola Pemerintah Kota Pontianak dan Swasta antara lain :
Data Sebagian Lokasi Taman Dan Luas Taman Yang Dikelola Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Pontianak |
|||
No |
Nama Taman dan Lokasi Taman |
Luas |
|
1 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan BPN s/d depan MAN 2) |
800 |
M2 |
2 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan MAN 2 s/d depan PLN) |
800 |
M2 |
3 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan PLN s/d depan Masjid Mujahidin) |
600 |
M2 |
4 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan Masjid Mujahidin S/d Tugu KB) |
600 |
M2 |
5 |
Taman Median Jl.A.Yani (Tugu KB s/d Depan SPBU) |
600 |
M2 |
6 |
Taman Median Jl.A.Yani (Depan TVRI Kalbar s/d Jemabatan PU Kota) |
600 |
M2 |
7 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan gedung Kartini,Tugu PKK,Simpang Taman Jl.Sutoyo) |
151 |
M2 |
8 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan Kantor Gubernur Kalbar ) |
1600 |
M2 |
9 |
Taman Median Jl.Pak Kasih |
1000 |
M2 |
10 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan Pendopo Gubernur Kalbar ) |
800 |
M2 |
11 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan Taspen s/d depan Hotel Mercure) |
1600 |
M2 |
12 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan hotel Mercure s/d depan Politeknik) |
1200 |
M2 |
13 |
Taman Median Jl.A.Yani (jembatan Sepakat I s/d Depan Universitas Muhamadyah) |
700 |
M2 |
14 |
Taman Median Jl.A.Yani (depan Universitas Muhamadyah s/d dpn ktr Gubernur |
800 |
M2 |
15 |
Taman Jl. Nurali simpang |
96 |
M2 |
16 |
Taman Median Jl. Daya Nasional |
800 |
M2 |
17 |
Taman Median Jl.A Yani (depan Polda Kalbar) |
1600 |
M2 |
18 |
Taman Median Jl. A. Yani (depan DPRD Provinsi Kalbar) |
700 |
M2 |
19 |
Taman Median Jl.MT.Haryono |
3200 |
M2 |
20 |
Taman Median Jl. M. Sohor dan taman depan masjid Jihad |
782 |
M2 |
21 |
Taman Bundaran Adipura Jl Rahadi Usman |
8 |
M2 |
22 |
Taman simpang Matahari Mall |
46.6 |
M2 |
23 |
Taman Jl. Zainuddin |
127.3 |
M2 |
24 |
Taman Jl. Sidas |
39.93 |
M2 |
25 |
Taman Jl. Depan Hotel Mahkota |
48 |
M2 |
26 |
Taman Gertak I s/d Gertak II Jl. Hasanuddin |
600 |
M2 |
27 |
Taman Gertak III Jl. H.R.A. Rahman s/d Gg. Malabar |
980 |
M2 |
28 |
Taman Gertak II s/d Gertak III Jl. Hasanuddin |
600 |
M2 |
29 |
Taman Simpang Jl. Tebu – Jl. Tabrani Achmad |
198.9 |
M2 |
30 |
Taman Jl. Diponegoro |
775.2 |
M2 |
31 |
Taman Air Tumpah simpang Jl. Diponegoro - Jl. Sulung Lelanang |
20.2 |
M2 |
32 |
Taman Jl. Gusti Sulung Lelanang : |
181.3 |
M2 |
33 |
Taman Pasar Mawar |
600 |
M2 |
34 |
Taman Jl. Hos Cokroaminoto depan SMPN 1 Ptk |
36 |
M2 |
35 |
Pot depan Pasar Mawar |
37.5 |
M2 |
36 |
Taman Jl. Jend. Urip dan Bakong |
300 |
M2 |
37 |
Taman Relief PSP |
203.2 |
M2 |
38 |
Taman median Jl.Patimura - Jl. Juanda |
50.2 |
M2 |
39 |
Taman Simpang Tol (Kiri) |
2113 |
M2 |
40 |
Taman Simpang Tol (Kanan) |
2113 |
M2 |
41 |
Taman Bundaran kantor Pos lama + Taman Garuda Jl. Rahadi Usman |
831.9 |
M2 |
42 |
Taman Batas Kota Batulayang |
72.9 |
M2 |
43 |
Taman Jl.Sultan Hamid II Simpang Jl. Tanjung Raya II |
212.5 |
M2 |
44 |
Taman depan Joging Trek ( Jl. A Yani ) |
1750 |
M2 |
45 |
Taman Akcaya |
400 |
M2 |
46 |
Taman Median Jl. Gajah Mada ( Pot Tanaman ) |
1000 |
M2 |
47 |
Taman Median Jl. Veteran ) ( Pot Tanaman ) |
500 |
M2 |
48 |
Taman Jl. Johan Idrus |
696 |
M2 |
49 |
Taman Jl. M. Sohor |
2200 |
M2 |
50 |
Taman Perumnas I ( Jl. Atot Achmad ) |
36 |
M2 |
51 |
Taman Perumnas II ( depan kantor Lurah Beliung ) |
240 |
M2 |
52 |
Taman Perumnas III ( samping sekolah Dasar Negeri ) |
30 |
M2 |
53 |
Taman Perumnas IV ( depan TPS Perum IV ) |
216 |
M2 |
54 |
Taman Batas Kota Jl. Adisucipto |
1100 |
M2 |
55 |
Taman simpang Jl. Aliayang |
40 |
M2 |
56 |
Taman SPBU Jl. Tanjung Pura |
120 |
M2 |
57 |
Taman Median Jl. Tanjung Pura I – II |
1940 |
M2 |
58 |
Taman Median Jl. Abdurrahman Saleh (BLKI ) |
4894 |
M2 |
59 |
Pot Tanaman Jl. Let Jend Sutoyo |
3144.21 |
M2 |
60 |
Taman pasar Plamboyan |
70 |
M2 |
61 |
Taman Jl. DR. Wahidin ( Sepakat ) |
1600 |
M2 |
62 |
Taman simpang Jl. Sutoyo - Jl. Purnama - Jl. M. Sohor |
96 |
M2 |
63 |
Taman Alun Kapuas |
14450 |
M2 |
64 |
Taman Batas Kota terminal Batulayang |
64 |
M2 |
65 |
Taman depan Harian Berkat Jl. Sultan Syahril |
150 |
M2 |
66 |
Pot Tanaman Jl.Sultan Hamid II dan Jl. Perintis Kemerdekaan |
1125 |
M2 |
|
Jumlah |
65.085,84 |
M2 |
Taman yang Dikelola Pihak Ke-3 di Kota Pontianak
|
|||
No |
Nama Taman |
Luas |
|
1 |
Taman Tugu Pancasila (Pelindo) |
293 |
M2 |
2 |
Taman Bundaran Kantor Pos (Pelindo) |
538.9 |
M2 |
3 |
Taman Bank Mandiri |
27.5 |
M2 |
4 |
Taman Simpang Jl. Teuku Umar (Telkom) |
32.7 |
M2 |
5 |
Taman Depan SMP Negeri I (Yamaha) |
44,6 |
M2 |
6 |
Taman Jl. Karimata (Masyarakat) |
560 |
M2 |
7 |
Taman Bundaran Kota Baru (Holcim) |
153.86 |
M2 |
8 |
Taman Tugu Khatulistiwa |
953 |
M2 |
|
TOTAL LUAS TAMAN |
2.603,56 |
M2 |
Selain bantuan pembangunan taman dan pengolahannya yang dilakukan pihak swasta, ada beberpa bantuan yang telah dilakukan baik Pelaku Usaha di Kota Pontianak maupun masyarakat dalam rangka mensinergikan program dan kegiatan untuk mewujudkan Kota Hijau bersih dan sehat di Kota Pontianak, antara lain
- Bank Kal Bar dengan penyediaan Tong Sampah dan armada (Tossa) pengangkut Sampah;
- Semen Gresik dengan Penyediaan Pot Bunga di Banyak Lokasi menambah keindahan Kota Pontianak;
- Pengolahan sampah yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi sampah pada TPA (Komunitas Bank Sampah di Kecamatan dan Kelurahan );
- Penyediaan fasilitas ruang terbuka Hijau bagi Pengembang perumahan;
- Penyerahan Bibit tanaman oleh penerima layanan publik.
- Bantuan Tong sampah dari Hotel Orchadz Gajahmada sebanyak 25 buah dan Hotel Mercure sebanyak 40 buah yang dibagikan kepada warga di RW/RT wilayah percontohan di Kecamatan Pontianak Timur dan Utara dalam rangka kegiatan Pencanangan Kecamatan Bersih pada Kegiatan Sinergitas Perencanaan Pendidikan karakter berbasis Lingkungan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013–2033 bertujuan untuk acuan pelaksanaan dalam rangka penataan Ruang Wilayah Kota, Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota serta Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Maka rencana alokasi pemanfaatan ruang kota Pontianak dapat dilihat pada table sebagai berikut :
Tabel
Rencana Alokasi Pemanfaatan Ruang Kota Pontianak Hingga Tahun 2033
Kawasan Lindung:
NO. |
KAWASAN LINDUNG |
LUAS |
prosentaseDARI LUAS KOTA (%) |
1. |
Kawasan Lindung Gambut |
858,24 |
7,95 |
2. |
Sempadan Sungai (Sungai Kapuas, Sungai Landak dan Sungai Malaya) |
53,10 |
0,49 |
|
JUMLAH |
911,34 |
8,45 |
Kawasan Budidaya:
No |
JENIS PEMANFAATAN RUANG |
LUAS (Ha) |
prosentaseTerhadap Luas Kota (%) |
|
EKSISTING TAHUN 2013 |
RENCANA TAHUN 2033 |
|||
1 |
Permukiman |
3.685,72 |
4.358,00 |
40,42 |
2 |
Perdagangan dan Jasa |
462,81 |
714,64 |
6,63 |
3 |
Perkantoran Pemerintahan dan Pelayanan umum |
56,78 |
129,63 |
1,20 |
4 |
Industri dan Pergudangan |
156,46 |
257,74 |
2,39 |
5 |
Pariwisata, Rekreasi dan Seni Budaya |
10,41 |
67,88 |
0,63 |
6 |
Kawasan ruang terbuka non hijau; |
0 |
276,8 |
* |
7 |
Kawasan peruntukan ruang evakuasi bencana; |
0 |
153,06 |
* |
8 |
Kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal; |
0 |
1,92 |
* |
9 |
Kawasan peruntukan lainnya |
|
|
|
a. Kawasan peruntukan pertanian dan peternakan |
4.127,79 |
944,59 |
8,76 |
|
- Pertanian Hortikultura |
4.127,79 |
774,62 |
7,18 |
|
- Peternakan |
0 |
169,97 |
1,58 |
|
b. Kawasan peruntukan pelayanan umum; |
352,74 |
542,87 |
5,03 |
|
- Fasilitas Kesehatan |
22,69 |
34,71 |
0,32 |
|
- Fasilitas Pendidikan |
195,18 |
357,5 |
3,32 |
|
- Fasilitas Peribadatan |
27,23 |
40,85 |
0,38 |
|
- Lapangan Olahraga |
54,97 |
70,64 |
0,61 |
|
- Pemakaman Umum |
29,90 |
43,98 |
0,41 |
|
c. Kawasan peruntukan prasarana kota |
984,68 |
1.090,15 |
10,11 |
|
- Jaringan jalan, Terminal, Dermaga, Pelabuhan |
974,41 |
1.067,60 |
9,90 |
|
- Pembangkit Listrik |
6,05 |
6,05 |
0,06 |
|
- Tempat Pengolahan Akhir Sampah |
4,22 |
16,5 |
0,15
|
|
10 |
Taman |
112,55 |
271,82 |
2,52 |
|
- Taman RT |
55,05 |
77,37 |
0,72 |
|
- Taman RW |
27,50 |
38,67 |
0,36 |
|
- Taman Kelurahan |
18,00 |
23,17 |
0,21 |
|
- Taman Kecamatan |
12,00 |
15,66 |
0,15 |
|
- Taman Kota |
- |
116,95 |
1,08 |
11 |
Hutan Kota |
231,70 |
251,55 |
2,33 |
12 |
Jalur Hijau |
63,38 |
165,01 |
1,53 |
|
- Jalur Hijau Sepanjang Parit Primer & Sekunder |
10,74 |
35,81 |
0,33 |
|
- Jalur Hijau Sempadan Jalan |
14,95 |
49,83 |
0,46 |
|
- Jalur Hijau di bawah SUTT |
- |
53,92 |
0,50 |
|
- Kawasan Penyangga TPA Sampah |
10,35 |
20,69 |
0,19 |
|
- Kawasan Penyangga Pembangkit Listrik PLN |
2,38 |
4,76 |
0,04 |
Keterangan : *) tidak dihitung %tasenya karena penggunaan lahannya hanya bersifat fungsi tambahan dari guna lahan utamanya
Sumber : RTRW Kota Pontianak 2013-2033.
Dalam rangka melakukan rencana struktur ruang wilayah Kota maka diatur pula hal-hal sebagai berikut yang tertuang dalam Peraturan Daerah yaitu :
- Sistem Jaringan Sumber Daya Air dengan menetapkaan wilayah sungai, sistem jaringan air baku untuk air bersih sumber air baku , cekungan air tanah dan sistem pengendalian banjir;
- Sistem Jaringan Infrastruktur Perkotaan meliputi : Sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, sistem persampahan, sistem drainase, prasarana dan sarana jaringan jalan untuk pejalan kaki dan jalur evakuasi bencana.
Untuk pengolahan air limbah domestik dilakukan dengan sistem septic tank, pengelolaan air limbah non domestik yang mencakup limbah berupa bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3), ditampung di instalasi pengolahan limbah (IPAL) pada masing-masing penggunaan lahan yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3). Ruang terbuka hijau Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf c terbagi 2 yaitu Ruang terbuka Hijau Privat (10%) dan Ruang terbuka Hijau Publik (20%).
Proses pelaksanaan Program tersebut tidak hanya berupa perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian saja, tetapi tetap melihat kemajuan yang dilaksanakan dengan cara melakukan evaluasi secara periodik baik di internal organisasi maupun eksternal organisasi. Tidak jarang pula melalui kompetisi (lomba ) antar wilayah Kecamatan dilakukan oleh OPD terkait, yang bertujuan menilai atau melihat progres pelaksanaan program yang telah dilaksanakan. Program-program yang dilaksanakan secara berkala dimonitoring dan dievaluasi baik dari sisi pendanaan maupun progres pelaksanaan program tersebut. Disisi lain, diadakannya Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara rutin oleh Walikota Pontianak terhadap seluruh OPD yang ada. Kegiatan pertemuan lainnya yang dilaksanakan setiap bulannya membangun komunikasi serta evaluasi pencapaian kinerja dan mengevaluasi hambatan yang dihadapi dalam menjalankan program tersebut secara terpadu. Begitu juga pada kegiatan melakukan penyiapan SDM sejak dini dalam pembentukan karakter Perduli Lingkungan Program Pendidikan Khatulistiwa bersinar, evaluasi per semester yang dilaksanakan Tim terpadu antara Bappeda Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Komunitas yang terlibat, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pontianak.
Untuk melakukan program-program tersebut tentu mempunyai acuan yaitu indikator dalam pelaksanaan tugas yaitu :
- Prosentasi Rumah Tangga bersanitasi
- Panjang saluran dengan berkualitas baik
- Presentasi luasan ruang terbuka Hijau
- Prosentasi pelayanan penanganan bencana
- Respon time terhadap bencana
- Prosentase Kawasan tidak Kumuh
- Prosentase rumah layak huni
- Prosentasi Apresiasi terhadap seni dan Budaya
HASIL DAN DAMPAK PROGRAM GREEN CITY PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Untuk melaksanakan Program- program tersebut diatas diperlukan sumber daya Manusia yang handal dan respon terhadap masalah yang ada dan didukung pendanaan. Adapun hasil dari beberapa program tersebut sebagai berikut :
Hasil :
- Program Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan persampahan dengan melakukan seminar kerjasama kota Pontianak bersama Boras dengan tema Waste to Energy and Water Supply Management for A Sustainable City yang dilaksanakan pada tahun 2014;
- Pembangunan Trotoar/ Pedestrian di Jln Jend A.Yani Pontianak yang pemeliharaannya dilakukan sampai sekarang;
- Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dengan pengadaan 66 taman kota;
- Penyediaan Hutan Kota;
- Penyediaan jalur pejalan kaki;
- Pembenahan tepian sungai Jawi dan tepian sungai kapuas;
- Program Inovasi Kelurahan dengan Pencanangan pengelolaan sampah organik dan non Organik BKM Srikandi di Kelurahan Prit Tokaya dan Kelurahan lainnya;
- Melibatkan masyarakat dengan Komunitas Bank sampah dalam pengolahan daur ulang sampah kelurahan Siantan Tengah binaan Wahana Visi Indonesia;
- Komunitas yang melakukan gerakan Thanks to Nature dengan kegiatan Green Youth Festival;
- Perkebunan organik di tengah kota Pontianak dan menjadikan kebun percontohan bagi Kota Lainnya.
- Penyelarasan Progran dengan dinas Perpustakaan Kota Pontianak dengan membangun Taman Baca/ Rumah Baca bagi masyarakat beberapa taman Kota Pontianak
Dampaknya :
- Peningkatan kualitas kesehatan individu;
- Peningkatan kualitas / kenyamanan dan keindahan lingkungan perkotaan;
- Berkurangnya volume sampah yang di buang di TPA dan membuka lapangan kerja baru dalam pengelolaan sampah;
- Kawasan pejalan kaki dan jalur sepeda/ jalan yang teduh yang mendorong warga untuk berjalan kaki / bersepeda dengan aman dan nyaman;
- Kawasan lindung untuk perlindungan tanah / meresapkan air hujan ke tanah;
- Terbentuknya karakter dari SDM di Kota Pontianak untuk perduli Lingkungan Bersih dan Nyaman;
- Berkurangnya wilayah kumuh di Kota Potianak.
- Menimbulkan minat baca bagi Masyarakat dilingkungan yang asri.
Dengan berhasilnya Kota Pontianak menyelenggarakan Kota Hijau dengan Pengertian yang luas, maka Kota Pontianak berharap dan membuka diri bagi banyak orang maupun daerah lainnya, untuk menjadi salah satu kota percontohan dalam pengelolaan Konsep Kota hijau dan teduh, serta kota dengan kualitas udara yang baik, terdapat pula ragam tanaman dan pepohonan yang ditanam di wilayah Kota Pontianak. Melalui informasi yang diberikan pada setiap daerah yang datang diharapkan bisa dimanfaatkan dan diterapkannya di wilayah mereka, dimana Kota Pontianak mempunyai aplikasi SIPPohon, yang berguna untuk memantau keberadaan pohon-pohon di wilayah Kota Pontianak. Bahkan berapa kadar penyerapan karbonnya juga dapat dilihat melalui aplikasi tersebut.
Melihat keberadaan saat ini, Walikota Pontianak telah mengakui bahwa saat ini kesadaran masyarakat Pontianak sudah semakin tinggi dalam menanam pohon di lingkungannya,di dukung dengan adanya ketentuan setiap pengurusan ijin Membangun rumah pribadi wajib menanam 1 buah pohon di lokasi rumah tersebut, sehingga Tiada hari tanpa menanam pohon sudah tertanam dalam benak masyarakat. Seperti halnya di Pontianak Kecamatan Pontianak Utara, di sepanjang pinggiran parit akan dihijaukan dengan ditanami pepohonan. Dengan berbagai upaya program lingkungan hidup yang berkelanjutan tersebut, diharapkan Kota Pontianak semakin hijau,sejuk, rindang dan nyaman.