Walikota Pontianak: Februari 2016 Layanan di Kelurahan Sudah Online
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam kesempatan pertemuan rutin dengan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak pada senin (7/12) mengemukakan keinginannya agar pelayanan di kelurahan dan kecamatan mulai Februari tahun 2016 harus sudah dapat dilakukan secara online.
Melalui pelayanan secara online ini, masyarakat yang berurusan administrasi dengan kelurahan lebih dipermudah. Masyarakat hanya cukup terhubung dengan jaringan internet dari rumah atau dari mana saja, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan surat-surat yang dimaksud. Keesokan harinya surat yang dimohon itu sudah bisa diambil.
Keinginan tersbut kembali diungkapkan Sutarmidji “Tidak perlu antri-antri lagi, cuma beberapa menit sudah selesai,” katanya saat meresmikan gedung Kantor Lurah Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (8/12).
Kendati ia belum tahu persis bagaimana model sistem pelayanan online yang akan diterapkan pada tiap-tiap kelurahan, namun Sutarmidji meminta semua pelayanan di kelurahan maupun kecamatan harus sudah menggunakan sistem online. “Yang jelas pelayanan publik atau pelayanan apapun pada masyarakat harus cepat, transparan, murah dan tidak bertele-tele,” tukasnya.
Menurutnya, beberapa kelurahan sudah mulai menerapkan sistem online. Namun secara keseluruhan, pelayanan online itu mulai diberlakukan 1 Februari 2016 mendatang. Sementara di kecamatan-kecamatan terhitung 15 Januari 2016 sudah harus menerapkan sistem pelayanan online.
Selain masyarakat dipermudah melalui sistem pelayanan online di kelurahan, lurah-lurah juga tetap bisa melayani warga yang mengurus administrasi di wilayahnya meskipun sedang tidak berada di kantor. “Misalnya lurah sedang berdinas ke Jakarta, pelayanan tetap bisa dilakukan melalui online,” terang Midji.
Layanan E-Kelurahan
Merespon keinginan Walikota Pontianak, BAPPEDA beserta Sekretariat Daerah Kota Pontianak sedang merancang struktur layanan online berbasis data kependudukan. Konsep layanan online tersebut akan memberikan layanan terhadap keperluan masyarakat akan surat-surat menyangkut administrasi kependudukan dengan tema e-Kelurahan.
e-Kelurahan yang akan dikembangkan direncakan akan terhubung dengan sistem database kependudukan yang telah dibangun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya akan dikembangkan software layanan pada masing-masing kelurahan dengan beragam menu sesuai dengan jenis surat-menyurat yang menjadi kewenangan Kelurahan dan Kecamataan
Sistem tersebut akan menampung beragam format surat kependudukan yang distandarisasi sesaui SOP yang telah ada. Masyarakat dapat memasukkan permohonan surat yang akan diminta secara online dengan melakukan input informasi Nomer Induk Kependudukan.
Direncanakan sesuai harapan Walikota Sutarmidji sistem layanan online tersebut akan siap dan dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Pontianak dalamhubungannya dengan kemudahan layanan surat menyurat kependudukan.