Skip to content

Profil Adp4mep

Kepala Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.


Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Perumusan rencana kerja di bidang Analisis Data Perencanaan Pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di bidang pengelolaan analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  5. Pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistiktematik, integratif, spasial;
  6. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
  7. Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah serta pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
  8. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  9. Pembinaan dan pengendalian teknis di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  10. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  11. Pengelolaan administrasi di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain di bidang analisis data perencanaan pembangunan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang diberikan oleh Kepala Badan.