Skip to content

Publikasi Rencana Pembangunan

Sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Pontianak Tahun 2005-2025, tahapan rencana jangka menengah 2015-2019 merupakan periode lima tahunan ketiga dalam kerangka pembangunan jangka panjang yang mana ditujukan untuk mewujudkan :

  1. Pendidikan yang berkualitas yang dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dengan didukung biaya pendidikan yang bersumber dari APBD yang makin meningkat dan swasta yang makin berperan aktif positif, terus mengupayakan wajib belajar 12 tahun, peningkatan IPM, terus menurunkan angka buta aksara, melanjutkan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih memadai, kelayakan mengajar, sertifikasi guru, terus mengupayakan pendidikan gratis bagi anak kurang mampu secara bertahap, didukung oleh pola hidup sehat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, penyediaan anggaran kesehatan yang makin meningkat, sekaligus dibarengi dengan pelayanan Puskesmas terpadu dan berlangsung 24 jam yang makin optimal dan penambahan dokter spesialis yang mencukupi kebutuhan.
  2. Gerakan keteladanan para pemimpin terus berkembang, budaya patuh pada hukum makin kuat, apresiasi seni dan budaya daerah untuk memperkokoh jati diri bangsa terus diperkuat, pengembangan toleransi terhadap keragaman budaya dan peningkatan daya saing, penumbuhkan budaya wirausaha, budaya cinta dan ramah lingkungan dan adanya antisipasi pengaruh negatif budaya global.
  3. Pemberdayaan perempuan, anak dan masyarakat kurang beruntung terus meningkat dan mencakup berbagai bidang kehidupan, gerakan KB makin kuat dan pemerataan persebaran penduduk antar kecamatan makin terwujud, masalah sosial makin terkendali dan angka kemiskinan terus menurun, termasuk korban NAPZA dan HIV/AID.
  4. Terwujudnya industri yang dapat menghasilkan produk berdaya saing, terkait dengan pengembangan industri kecil dan menengah, dengan struktur industri yang sehat dan berkeadilan serta mendorong perkembangan ekonomi dengan tersedianya produk unggulan yang mampu bersaing baik di pasar regional maupun di pasar internasional.
  5. Terwujudnya koperasi dan usaha kecil menjadi pelaku ekonomi yang memiliki keunggulan komparatif, kompetitif dan mandiriKondisi ini dicapai dengan mewujudnya keharmonisan dan kemitraan antara Koperasi dan UKM dengan usaha besar.
  6. Pembangunan jangka menengah ketiga ini untuk peningkatan jalan sesuai standard, fungsi dan lebar, kualitas, sarana penunjang adanya jalur hijau, trotoir dan sarana penyandang cacat.
  7. Disamping focus pada kualitas jalan juga secara bertahap bergeser ke arah peningkatan kualitas lingkungan yang menjadi visi kota.
  8. Masyarakat mandiri/madani/civil society maka dalam penyediaan air bersih juga ditingkatkan peran swasta mengelola air bersih agar tercapai efisiensi dan efektifitas yang tinggi dan daya saing.
  9. Transportasi umum dan pribadi yang aman tanpa kecelakaan, tanpa kemacetan, nyaman dan efisien.
  10. Perencanaan tata ruang dan wilayah diarahkan agar lebih merata dalam pengembangan dan pertumbuhan serta mengurangi kesenjangan.
  11. Pemanfaatan ruang yang optimal dan berkeadilan bagi kelompok masya-rakat lapis menengah kebawah dalam wujud ruang untuk terbuka umum yang dimungkinkan untuk sector in formal. Serta didukung pengendalkan tata ruang sesuai daya dukung lingkungan dan upaya untuk mendukung tercapainya kota perdagangan dan jasa.
  12. Tahap ketiga RPJM ini diarahkan pada pemantapan pemahaman politik masyarakat dan kesadaran hukum. Keamanan dan ketertiban ditingkatkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta angka kriminalitas secara struktural dikurangi dengan penyediaaan lapangan pekerjaan. Peran pemerintah ditahap ini sudah mulai bergeser ke peran regulator, fasilitator dan stimulator, sedangkan peran sebagi investor pada sarana dan prasarana publik yang bisa diperankan oleh swasta agar didorong untuk terus dikembangkan.
  13. Meningkatkan dukungan pelayanan kependudukan dan pecatatan sipil yang optimal.
  14. Meningkatnya diversifikasi komoditi dan tujuan pasar ekspor didukung peningkatan efisiensi sistem distribusi dan pengembangan perdagangan dalam negeri serta akses fasilitasi standarisasi produk lokal dan pengaman perdagangan.
  15. Meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan penegakkan hukum bidang ketenagakerjaan.
  16. Memberikan kesempatan kepada aparatur untuk mengembangkan kemampuan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kebutuhan Formasi PNS.
  17. Menciptakan sistem tata kelola dan informasi kepegawaian yang andal.
  18. Optimalisasi sistem pengukuran kinerja kelembagaan
  19. Penyediaan kebijakan pengelolaan aparatur dan analisis jabatan
  20. Mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  21. Mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa
  22. Mendorong pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan SPM
  23. Melakukan kajian dan pendataan wilayah administratif kota
  24. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan
  25. Meningkatkan kualitas administrasi dan evaluasi, kebijakan pengembangan BUMD dan perekonomian daerah
  26. Memaksimalkan media massa sebagai alat menyebarluaskan informasi publik, Tersebarnya publikasi informasi produk unggulan daerah melalui kegiatan pameran promosi media cetak dan elektronik.
  27. Mereview produk hukum daerah dan mengidentifikasikan kebutuhan regulasi daerah serta Mengkaji substansi produk hukum daerah sesuai dinamika perkembngan yang terjadi.
  28. Meningkatkan kualitas administrasi dan evaluasi kebijakan pengembangan BUMD dan perekonomian daerah.