Skip to content

Profil Bidang Pembangunan Sektoral

Kepala Bidang Pembangunan Sektoral

Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pembangunan Sektoral adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program kerja dibidang pembangunan sektoral berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. membagi tugas kepada para Kepala Subbidang sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing subbidang agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  3. memberi petunjuk kerja kepada para Kepala Subbidang dan staf yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
  4. melakukan pengawasan kepada Kepala Subbidang dan seluruh staf dibidang pembangunan sektoral secara preventif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  5. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Subbidang pada  bidang pembangunan sektoral dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang  dicapai;
  6. melaksanakan tugas pembinaan yang berkaitan dengan bidang pembangunan sektoral berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. mengoordinasikan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pembangunan sektoral dan mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pembangunan sektoral;
  8. memverifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah bidang pembangunan sektoral;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bidang pembangunan sektoral dan mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bidang pembangunan sektoral;
  10. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga, provinsi di kota, kegiatan perangkat daerah kota bidang pembangunan sektoral;
  11. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota bidang pembangunan sektoral;
  12. melaksanakan pengendalian/monitoring, pengelolaan data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan sektoral;
  13. melaporkan kegiatan dibidang pembangunan sektoral kepada atasan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  14. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pembangunan sektoral baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang pembangunan sektoral yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Kepala Subbidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan  penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya yang ada untuk tertib administrasi;
  5. merancang penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya dan menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  6. menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  7. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Kota bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat, provinsi bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  10. merencanakan pengendalian/ monitoring, pengelolaan data dan informasi, merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
  11. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. melaporkan kegiatan dibidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya kepada Kepala Bidang sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  13. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya  yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Subbidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbidang Ekonomi Dan Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang ekonomi dan sumber daya alam berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan  penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  5. merancang penyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam serta menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  6. menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  7. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam dan merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Kota bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat, provinsi bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  10. merencanakan pengendalian/monitoring, pengelolaan data dan informasi, merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  11. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan sumber daya alam sesuasi dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. melaporkan kegiatan dibidang ekonomi dan sumber daya alam kepada atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  13. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan sumber daya alam baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang ekonomi dan sumber daya alam yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Subbidang Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Konektivitas

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbidang Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Konektivitas adalah sebagai  berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja secara lisan maupun tertulis agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara benar;
  3. melakukan pengawasan kepada staf, dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas yang ada untuk tertib administrasi;
  5. merancang penyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas serta menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  6. menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  7. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas serta merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kota bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  9. melaksanakan pengendalian/ monitoring, pengelolaan data dan informasi, merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas;
  10. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. melaporkan kegiatan dibidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas kepada Kepala Bidang sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  12. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang infrastruktur, pengembangan wilayah dan konektivitas  yang diberikan oleh Kepala Bidang.