Skip to content

Profil Bidang Penelitian dan Pengembangan

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program kerja dibidang penelitian dan pengembangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. membagi tugas kepada para kepala subbidang sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing Sub Bidang agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  3. memberi petunjuk kerja kepada kepala subbidang dan staf yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
  4. melakukan pengawasan kepada kepala subbidang dan seluruh staf dibidang penelitian dan pengembangan baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  5. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para kepala subbidang dibidang penelitian dan pengembangan dengan membandingkan antara hasil kerja dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  6. melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan berdasarkan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif serta memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  7. mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di daerah serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kelitbangan di daerah ;
  8. melaksanakan pembinaan penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan ;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kelitbangan;
  10. mengoptimalkan pendayagunaan pejabat fungsional peneliti dan perekayasa;
  11. melaksanakan pengarahan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi ;
  12. melaksanakan penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  13. mengoordinasikan optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan kelitbangan dengan institusi penelitian dan pengembangan lainnya, baik dengan lembaga litbang pemerintah maupun dengan lembaga Litbang swasta;
  14. mengoordinasikan penyelenggaraan diseminasi hasil kelitbangan di Daerah;
  15. melaporkan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan Kepala Badan dalam pengambilan keputusan;
  16. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan kepada para staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup bidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan
  5. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan kegiatan menyiapkan bahan untuk perumusan kegiatan penelitian dan pengembangan, analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan, kerjasama penelitian dan pengembangan dan fasilitasi jabatan fungsional peneliti di bidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  7. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang sosial dan pemerintahan.
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil- hasil penelitian dan perekayasaan
  9. melaksanakan pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan.
  10. merencanakan pengendalian/ monitoring, pengelolaan data dan informasi, merencanakan dan menyusun evaluasi dan    pelaporan dibidang penelitian dan pengembangan  sosial dan pemerintahan;
  11. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. melaporkan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan kepada atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  13. mengajukan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada para staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan kepada para staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup bidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;  
  5. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ;
  6. melaksanakan kegiatan menyiapkan bahan untuk perumusan kegiatan penelitian dan pengembangan, analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan, kerjasama penelitian dan pengembangan dan fasilitasi jabatan fungsional peneliti dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  7. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang ekonomi dan pembangunan;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil- hasil penelitian dan perekayasaan
  9. melaksanakan pengelolaan dan menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
  10. merencanakan pengendalian/ monitoring, pengelolaan data dan informasi, merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan dibidang penelitian dan pengembangan  ekonomi dan pembangunan;
  11. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. melaporkan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan kepada atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  13. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang penelitian dan pengembangan   ekonomi dan pembangunan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada para staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan kepada para staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup bidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan untuk perumusan kegiatan penelitian dan pengembangan, analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan, kerjasama penelitian dan pengembangan dan fasilitasi jabatan fungsional peneliti di bidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  7. menyiapkan bahan, strategi, penerapan dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi;
  8. menyelenggarakan kegiatan pameran dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
  9. melaksanakan pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas bidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi berdasarkan petunjuk teknik dan pedoman yang berlaku untuk menghindari terjadinya kesalahan serta melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan   inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
  11. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. melaporkan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi kepada atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  13. mengajukan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi yang diberikan oleh Kepala Bidang.